Idul Adha 2021

Ini Usia Sapi dan Kambing untuk Kurban, Pahami Berikut Tata Cara Penyembelihan di Masa Pandemi

Sebelum membeli hewan kurban, Anda perlu mengetahui syarat kriteria hewan tersebut. Mulai dari kondisi kesehatannya hingga usia hewan

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Sebelum membeli hewan kurban, Anda perlu mengetahui syarat kriteria hewan tersebut. Mulai dari kondisi kesehatannya hingga usia hewan. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Pada tahun ini, hari raya kurban masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Idul Adha disebut juga idul kurban. Karena pada hari raya ini, umat Islam melaksanakan sunnah ibadah kurban.

Hewan yang dijadikan kurban adalah jenis hewan ternak, misalnya unta, sapi, kambing, dan domba.

Sebelum membeli hewan kurban, Anda perlu mengetahui syarat kriteria hewan tersebut. Mulai dari kondisi kesehatannya hingga usia hewan.

Dilansir dari baznas.go.id, berikut kriteria dan syarat hewan kurban

1. Jenis Hewan

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Alquran maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan

Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun.

Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Kondisi Hewan

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.

Baca juga: PDF Panduan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha & Pelaksaan Qurban 2021 di Luar Wilayah PPKM Darurat

Tata cara dan aturan penyembelihan hewan kurban yang benar

Hal pertama harus diperhatikan adalah hewan kurban yang akan dipotong itu sesuai yang disyaratkan.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang menggelar kegiatan Bimbingan teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban bagi panitia kurban masjid se-kota Palembang tahun 2021, di Gedung Pertemuan Sri Melayu, Rabu (30/6/2021).

Kegiatan tersebut mengundang dua orang dari auditor Nomor Kontrol Veterniner (NLV) provinsi Sumsel yakni Kepala UPTD kesmavet dan laboratorium Palembang, Drh Dessi dan Drh Reni Nurdiantini.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang, Sayuti, mengatakan, bimbingan teknis bagi panitia kurban ini bertujuan agar pemotongan hewan sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam.

"Dari pengalaman selama ini masih banyak hewan kurban yang dipotong belum sesuai syariat Islam. Misalnya umur kambing belum di atas satu tahun dan sapi di atas dua tahun. Hanya karena ukurannya besar hewan tersebut dijadikan hewan kurban," kata Sayuti.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang, tahun lalu di Palembang masih ditemukan sekitar 2,4 persen dari 4.000 ekor sapi di bawah umur yang dijadikan hewan kurban.

Sementara, untuk kambing jumlahnya lebih banyak lagi karena masih di atas 20 persen yang belum cukup umur namun sudah dikurbankan.

"Pembeli hewan kurban hanya melihat ukuran. Jangan sampai tahun ini terulang lagi," ujar Sayuti.

Tak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 panitia kurban juga diberi edukasi tempat pemotongan hewan kurban yang benar dan layak.

Kalangan di luar panitia tidak diperbolehkan untuk memasuki area pemotongan hewan kurban demi mencegah kerumunan massa.

Petugas pemotongan hewan kurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, sarung tangan, kaos lengan panjang dan sepatu boot.

Nantinya panitia kurban disarankan mengemas daging kurban dengan besek bambu agar dapat mengurangi dampak lingkungan. Jika terpaksa menggunakan kemasan plastik juga diharuskan kantong plastik bening.

"Pembagian sangat tergantung pada jumlah panitia. Kalau panitia banyak bisa dengan diantar langsung atau jika terbatas dengan sistem giliran atau diberikan penjadwalan pengambilan daging agar tidak menciptakan kerumunan. Protokol kesehatan yang utama," jelasnya.

Panitia kurban di tiap masjid di Palembang, atau masyarakat pada umumnya diminta untuk membeli hewan kurban di pedagang hewan yang tergabung di asosiasi penjual hewan kurban.

Menurut Sayuti dengan membeli ke penjual yang terdaftar dapat menjamin sapi yang dibeli sehat dan sesuai syariat.

Untuk mencegah penjulan hewan kurban di luar ketentuan pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang juga rutin melakukan pengecekan ke pedagang hewan kurban yang telah terdaftar di dalam asosiasi termasuk pedagang musiman.

"Hewan yang dijual di penjual resmi ditandai dengan cat khusus. Pedagang datangan terkadang kurang jelas usianya. Jadi, belilah daging di asosiasi pedagang hewan kurban agar hewan kurban terjamin," terang Sayuti.

Kepala UPTD kesmavet dan laboratorium Palembang, Drh Dessi, menambahkan, tahun lalu di kota Palembang tidak ditemukan sapi kurban dengan penyakit seperti antraks dan Jembrana. Meskipun demikian masih ditemukan sapi dengan penyakit cacing.

"Masih ditemukan cacing hati sehingga panitia kurban diminta untuk lebih teliti. Cacing hati baru bisa dilihat saat post mortem, saat sapi telah mati," kata dia.

Dia menjelaskan, daging sapi yang terkena cacing hati tersebut masih bisa dikonsumsi namun bagian hati harus dipisahkan dan dibuang.

"Maka setelah dipotong hati sapi harus dipisahkan dulu untuk melihat apakah terkena cacing hati atau tidak," ujarnya lagi.

Senada dengan Sayuti, dia pun menyarankan masyarakat untuk membeli hewan kurban lewat asosiasi penjual hewan kurban. Ini karena karena penggemukannya jelas di samping pemberian obat cacing yang juga teratur. Sekadar tahu, pasokan hewan kurban di Palembang berasal dari usaha penggemukan sapi asal Lampung dan Jawa.

"Untuk menimimalisasi hewan kurban yang berpenyakit lebih baik beli di penjual hewan kurban yang sudah tergabung di asosiasi," ujar Dessi. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved