Berita Palembang
PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Operator dan Maskapai SMB II Masih Tunggu Edaran Menhub
Operator dan sejumlah maskapai di Bandara Sultan Mahmmud Badaruddin (SMB) II Palembang, mengaku masih menunggu
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Operator dan sejumlah maskapai di Bandara Sultan Mahmmud Badaruddin (SMB) II Palembang, mengaku masih menunggu keputusan resmi terkait pemberlakukan PPKM darurat pulau Jawa dan Bali untuk operasional penerbangan.
Pemberlakuan PPKM Darurat ditujukan demi menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang saat ini masih tinggi.
Seperti pihak PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II, mengaku masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan atas ketentuan operasional moda angkutan udara selama masa PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021.
"Pemberlakuan mulai dilaksanakan pada 5 Juli," kata staff PT AP II SMB II Palembang, Rangga, Sabtu (3/7/2021).
Sementara Kepala Cabang Maskapai Sriwijaya air dan Nam air Palembang Yudo menerangkan, pada dasarnya pihaknya tetap mengikuti petunjuk dan pelaksanaan dari Kemenhub yang dimana, penerapan sendiri akan dilaksanakan pada Senin 5 Juli mendatang.
"Yang jelas, untuk penerbangan saat ini masih normal dan biasa. Tapi aturan akan berlaku pada 5-20 Juli 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan dan kita akan mematuhinya," jelas Yudo.
Meski begitu, diakui Yudo karena maskapainya saat ini hanya melayani penerbangan PP Palembang (Sumsel)- Pangkal Pinang (Bangka Belitung), yang daerahnya tidak diberlakukan PPKM darurat.
"Karena saat ini rute terbang hanya Palembang-Pangkal Pinang, kamj juga masih menunggu arahan Gubernur Babel termasuk dari Gubernur Sumsel. Kami masih menunggu arahan nanti ada secepatnya dan segera kami informasikan," tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Wilayah Jabodetabek juga menerapkan kebijakan PPKM darurat.
Setidaknya ada 15 aturan yang tercantum dalam PPKM tersebut.
Salah satunya, yaitu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.