Berita CPNS Sumsel Terbaru
Bupati Muratara Beberkan Penyebab Batal Rekrut CPNS dan PPPK 2021, Saya Juga Sedih
Pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 akhirnya batal dengan alasan ketidakmampuan keuangan daerah Pemkab Muratara
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), batal merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.
Banyak orang yang kaget mendengar kabar ini.
Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni memberikan penjelasan secara detail soal penyebab batalnya perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2021.
Pemkab Muratara tahun ini awalnya bakal merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.106 formasi.
Jumlah 1.106 formasi itu terdiri dari 120 formasi CPNS dengan rincian 51 tenaga kesehatan dan 69 tenaga teknis, serta 986 formasi PPPK guru.
Pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK tersebut akhirnya batal dengan alasan ketidakmampuan keuangan daerah Pemkab Muratara.
Bupati Muratara, Devi Suhartoni menjelaskan, sebenarnya siap membuka penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 asalkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemkab Muratara siap menerima seluruh formasi CPNS sebanyak 120 formasi, namun tidak sanggup menerima secara penuh formasi PPPK sebanyak 986 formasi tersebut.
"Waktu kita dapat surat jumlah formasi PPPK 986 itu, saya nanya sama BKPSDM kenapa cuma formasi guru, ternyata itu permintaan tahun 2019," kata Devi Suhartoni, Jumat (2/7/2021).
Dia memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan ke Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: Baca Ini Daftar Instansi Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA dan SMK Tahun 2021
Tujuan ke Kemenpan RB di Jakarta itu guna meminta merubah formasi PPPK untuk Kabupaten Muratara.
Permintaan tersebut yakni PPPK guru dikurangi jadi 100 formasi, PPPK tenaga kesehatan minta 50 formasi, dan CPNS tetap 120 formasi sesuai dengan ketetapan Kemenpan RB.
"Kalau PPPK guru 100 formasi kita sanggup, tapi kalau 986 formasi itu kita tidak sanggup karena beban anggarannya sampai Rp 80 miliar per tahun."
"Sedangkan DAU tertulis Rp 18 miliar, artinya kita harus siapkan Rp 62 miliar per tahun untuk PPPK guru saja," kata Devi Suhartoni.
Akan tetapi, lanjut Devi Suhartoni, Kemenpan RB tetap mengharuskan Pemkab Muratara menerima 986 formasi PPPK guru tersebut dan tidak bisa dikurangi.