Berita Kriminal

Seorang Pria yang Punya Tiga Istri Tega Rudapaksa Anak dari Istri Ketiganya Hingga Melahirkan

STR (53) merudapaksa anak tirinya berusia 16 tahun. Pelaku juga diketahui telah memiliki tiga istri.

Tribun Jabar
Korban merupakan anak perempuan dari istri ketiga STR. STR melakukan pelecehan sejak korban masih berusia 14 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM -STR (53) merudapaksa anak tirinya berusia 16 tahun.

Pelaku juga diketahui telah memiliki tiga istri.

Sudah dua tahun, STR melakukan rudapaksa hingga korban mengandung dan melahirkan anaknya.

Korban merupakan anak perempuan dari istri ketiga STR.

STR melakukan pelecehan kepada anak tirinya tersebut sejak korban masih berusia 14 tahun.

STR  warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara yang di ketahui sudah menikah sebanyak 3 kali.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, Kamis(1/7/2021).

"Jadi, tersangka ini mencabuli anak perempuan dari istri ketiganya.

Korban merupakan anak tiri tersangka," ujar AKBP Ikhwan Lubis.

Perbuatan kejinya tersebut diketahui sudah berjalan hingga 2 tahun.

Saat pertama kali melakukan korban yang masih berusia 14 tahun itu dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan suami istri tersebut.

"Dia ngakunya 2 tahun lalu, malam hari saat istrinya sudah tertidur pulas," ujar Ikhwan.

Dengan paksaan dan ancaman, korban tidak dapat berkutik.

Sebab bila menceritakan kepada ibunya maka akan di berikan pelajaran.

"Diancam, di paksa agar tidak diberitahukan kepada ibunya," katanya.

Merasa aman, STR lagi-lagi melakukan aksinya hingga puluhan kali dan kembali mengancam korban.

Kelakuannya terungkap setelah diketahui korban ternyata telah hamil dan diketahui oleh orangtua kandungnya.

Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka sempat melarikan diri hingga ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Namun, pelariaannya terhenti pada 31 Mei 2021 setelah diringkus oleh karena Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.

Akibat perbuatannya, STR di sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Batubara itu. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved