Berita Kriminal

Seorang Pria yang Punya Tiga Istri Tega Rudapaksa Anak dari Istri Ketiganya Hingga Melahirkan

STR (53) merudapaksa anak tirinya berusia 16 tahun. Pelaku juga diketahui telah memiliki tiga istri.

Tribun Jabar
Korban merupakan anak perempuan dari istri ketiga STR. STR melakukan pelecehan sejak korban masih berusia 14 tahun. 

Kelakuannya terungkap setelah diketahui korban ternyata telah hamil dan diketahui oleh orangtua kandungnya.

Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka sempat melarikan diri hingga ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Namun, pelariaannya terhenti pada 31 Mei 2021 setelah diringkus oleh karena Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.

Akibat perbuatannya, STR di sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Batubara itu. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved