Berita Palembang
Penerapan Ganjil Genap di Palembang, Gubernur Sumsel: Hadiah HUT Bhayangkara ke-75
Hari ini baru mau ditandatangani sebagai hadiah untuk kerja berat polisi di HUT Bhayangkara ke-75, jadi setelah ditandatangi akan disosialisasikan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait pemberitaan tentang penerapan ganjil genap yang kabarnya diberlakukan per 1 Juli 2021 ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo menegaskan bahwa belum ada pemberlakuan ganjil genap di kota Palembang.
“Belum ada pemberlakuan, dan sedang saya koordinasikan ke Direktorat lalulintas,” kata Endro saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Kamis (1/7/2021).
Endro menambahkan penerapan ganjil genap, masih tahap pengusulan Pergub kepada Gubernur, sampai sekarang belum ada kabar perkembangannya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru tegaskan penerapan ganjil genap yang bakal diberlakukan bukan per 1 Juli 2021 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-75.
"Bukan hari ini penerapan genap ganjil tapi baru mau ditandatangani peraturannya dan bakal disosialisasikan terlebih dahulu sehingga dalam perjalanannya peraturan ini dapat diterima masyarakat," ujar Deru, Kamis (1/7/2021).
Deru menjelaskan dalam penerapannya nanti diberlakukan di ruas tertentu, pukul tertentu dan tidak setiap hari untuk penerapan ganjil genap bagi kendaraan yang akan diberlakukan ini
"Jadi perlu diingat hari ini baru mau ditandatangani sebagai hadiah untuk kerja berat polisi di HUT Bhayangkara ke-75, jadi setelah ditandatangi akan disosialisasikan barulah diterapkan tapi tidak setiap hari," jelasnya.
Berita sebelumnya, Kamis (1/7/2021) resmi diberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di jalan protokol Palembang.
Kendaraan yang melanggar nantinya akan diberi sanksi.
Meski sudah diberlakukan, polisi masih melakukan tahapan sosialisasi.
Aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi mobil dan di beberapa jalan protokol serta ada aturan jam penerapan.
Seperti diketahui, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuat kebijakan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat dan menekan angka covid-19.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru seusai menerima kunjungan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra di ruang kerjanya, Rabu (30/06/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/gubernur-sumsel-herman-deru-ganjil-genap-di-sumsel-kamis-172021.jpg)