Berita Nasional
Resmi, KKP Larang Penggunaan Cantrang dan Beberapa Jenis Alat Penangkap Ikan Lainnya, Bahayanya
Resmi, KKP Larang Penggunaan Cantrang dan Beberapa Jenis Alat Penangkap Ikan Lainnya, Bahayanya
TRIBUNSUMSEL.COM - Usai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK.
Sejumlah kebijakan barupun terus dilakukan.
Yang terbaru kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).
Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 itu berisi tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Salah satu poin aturan yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu lalu tersebut, adalah melarang kegiatan menangkap ikan menggunakan cantrang.
"Dengan terbitnya Permen KP Nomor 18 Tahun 2021, saya menunaikan salah satu janji saya untuk melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang," tulis Menteri Trenggono dalam akun Twitter @saktitrenggono dan Instagram @swtrenggono miliknya, Rabu (30/6/2021).
Menurut Menteri Trenggono, para stakeholder di sektor kelautan dan perikanan kini tidak perlu lagi mempertentangkan mana yang harus diprioritaskan pemerintah dalam hal pengelolaan sektor perikanan tangkap.
"Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan. Melalui Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diundangkan, mari kita kawal bersama pelaksanaannya," tegasnya.
Baca juga: Tiga Tahun Berdiri Balai Kesehatan Paru Prabumulih Tak Kunjung Difungsikan
Baca juga: Pajero Oleng ke Kiri Lalu Terjun ke Sungai Sebabkan 4 Tewas, Kapolres Ungkap Kronologis
Selain cantrang, dalam aturan tersebut juga disebutkan beberapa jenis alat penangkapan ikan (API) yang diharamkan penggunaannya. Pada kategori jaring tarik, alat yang dilarang untuk digunakan adalah dogol, pair seine, lampara dasar, serta cantrang itu sendiri.
Kemudian pada kategori jaring hela, Menteri Trenggono tidak memperbolehkan penggunaan pukat hela dasar berpalang dan pukat hela dasar dua kapal.
Di kategori jaring insang, para nelayan dilarang menggunakan perangkap ikan peloncat, dan juga dilarang menggunakan API jenis muro ami.
Tidak hanya menetapkan jenis-jenis alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan dilarang untuk digunakan diperairan Indonesia, Permen KP terbaru itu juga mengatur beberapa hal.
Antara lain: jalur penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan di WPPN RI dan laut lepas, serta penataan andon penangkapan ikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Menteri Trenggono Resmi Larang Penggunaan Cantrang.