Wanita di Lhokseumawe Pingsan setelah Dicambuk 100 Kali karena Lakukan Ini, Tubuhnya Lemas
Seorang wanita pingsan setelah dicambuk 100 kali karena dugaan kasus perzinaan di Lhokseumawe. Tubuhnya lemas saat dieksekusi algojo
Laporan Wartawan Serambi, Zaki Mubarak
TRIBUNSUMSEL.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang wanita pingsan setelah dicambuk 100 kali di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021).
Wanita ini dicambuk 100 kali karena diduga melakukan perbuatan asusila di wilayah Lhokseumawe.
Dikutip dari Serambinews, ia nampak lemas dan tak berdaya menahan sakit saat algojo mengeksekusinya.
Ia pun dipapah oleh petugas wanita dari WH kota Lhokseumawe.
Kemudian setelah digotong, petugas membawa wanita itu ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan.
Lalu tim medis mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.
Wanita itu mendapatkan hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021) bersama dengan 4 terpidana pelanggar qanun syariat Islam lainnya.
"Diantara Lima pelanggar qanun syariat Islam salah satunya harus digotong, karena pingsan setelah dicambuk 100 kali," kata Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe, Zulkifli kepada Serambinews.com, Senin (28/6/2021).
Zulkifli menyebutkan, kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut yakni SB dan NA.
Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina, dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.
Kemudian, terpidanaM dan SI divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.
Selanjutnya, terpidana IM alias PG dicambuk 75 kali cambukan karena menyediakan tempat jarimah zina.
Terpidana IM sudah menjalani hukuman penjara 54 hari, oleh sebab itu dipotong hukuman cambuk sebanyak satu kali.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2021.