Berita Empat Lawang

Petani Kopi di Pendopo Empat Lawang Pakai Doping Ganja Biar Kuat Kerja, Ditangkap Polisi

Rianza (26) warga Pendopo,Empat Lawang harus mendekam di penjara Polres Empat Lawang lantaran menanam ganja di kebun kopinya. Ganja ini jadi doping.

Tayang:
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Rianza (26) warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang harus mendekam di penjara Polres Empat Lawang lantaran menanam ganja di kebun kopinya.

Ganja ini dipakai jadi doping agar dirinya kuat saat bekerja. 

Berdasarkan keterangan Rianza, dirinya telah kurang lebih selama 3 bulan menanam ganja dengan alasan sebagai doping.

"Saya baru menanam selama 3 bulan sekitar 12 batang, tujuannya untuk konsumsi kuat kerja (doping)," tutur Rianza.

Dari Rianza Satnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan ganja sebanyak 6 batang pohon ganja masih hidup dan 3 tangkai ganja yang telah di panen dengan berat total 70 gram.

Penggerebekan dilakukan di kebun kopi Rianza di Talang Soeharto, Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

"Setelah mendapat info akurat kami langsung terjun ke Talang Soeharto yang ada di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo di tempat Rianza kami mendapati 3 tangkai ganja yang sudah di panen," ungkap Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Yogie Sugama Hasyim, STK, SIK.

Baca juga: Kecelakaan di Km 18 Desa Air Batu Banyuasin Subuh Tadi, Mitsubishi Kuda Tabrak Truk Tangki Air

Baca juga: Disdukbud Pagaralam Tunggu Kepastian PTM, Sekolah Diinstruksikan Siapkan Fasilitas Prokes Covid-19

Polisi mendapati 3 tangkai ganja yang di Pondok Rianza, petugas juga melakukan penyisiran ke kebun kopi Rianza dan mendapati 6 batang pohon ganja serta puluhan bekas tanaman ganja yang telah dipanen.

"Kita lakukan penggerebekan sekitar pukul 05:30 pagi ke pondok tersangka yang ada di Talang Soeharto, selain mendapati 3 tangkai dan 6 batang pohon ganja, juga kita temukan puluhan batang tanaman ganja yang telah dipanen" Jelas Kasatnarkoba baru Polres Empat Lawang ini.

Atas perbuatannya Rianza terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun karena telah melanggar UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved