Berita Lubuklinggau
Covid-19 Semakin Meluas, Simak Aturan Terbaru Prokes di Kota Lubuklinggau
Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Lubuklinggau Sumsel mengeluarkan surat edaran terbaru terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Lubuklinggau Sumsel mengeluarkan surat edaran terbaru terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Dalam surat edaran bersama nomor 180/89/SE/HK/2001 yang dikeluarkan bersama oleh Forkopimda ini tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro).
PPKM Mikro ini mulai berlaku dari tanggal 1 Juli 2021 mendatang sampai dengan 14 Juli 2021 mendatang.
Keluarnya surat edaran ini akibat melonjaknya jumlah kasus Covid-19 akhir-akhir ini.
Dalam surat edaran tersebut masyarakat wajib diminta mematuhi protokol kesehatan.
1. Dengan menerapkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuan dan membatasi mobilitas masyarakat (5 M).
2. Pelaku usaha, seperti kegiatan restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima atau lapak Jalanan diminta mengatur kapasitas pengunjung 50 persen dan pelaku usaha diminta buka hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB.
3. Kegiatan hajatan atau resepsi dan kegiatan organisasi masyarakat agar membatasi undangan maksimal 30 persen dari ruangan yang tersedia dengan mematuhi protokol.kesehatan secara ketat.
4. Untuk Rumah Ibadah wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat, masjid harus menjaga jarak dengan maksimal 50 persen dari ruangan yang tersedia.
5. Apabila tidak mematuhi peraturan yang ada, sanksi yang dapat diberikan oleh petugas yakni, teguran, pembubaran kegiatan, penutupan tempat usaha dan Hingga sampai pencabutan izin usaha.