Berita Prabumulih

Simpan Sepeda Curian di Rumah Teman, Pemuda 20 Tahun Diringkus Tim Singo Prabumulih

Rizki Rahmat Saputra diringkus polisi Tim Singo Prabumulih lantaran mencuri sepeda wim cycle milik Muhammad Fadil warga Perum Vinayaka IV Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Rizki Rahmat Saputra diringkus polisi lantaran mencuri sepeda wim cycle milik Muhammad Fadil (20) warga Perum Vinayaka IV Jalan Bogenvile Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (28/04/2021) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Rizki Rahmat Saputra (20) warga Jalan Aru Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, terpaksa merasakan tidur dibalik jeruji besi tahanan sementara Polsek Prabumulih Timur.

Rizki Rahmat Saputra diringkus polisi  Tim Singo Prabumulih lantaran mencuri sepeda wim cycle milik Muhammad Fadil (20) warga Perum Vinayaka IV Jalan Bogenvile Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (28/04/2021) lalu.

Pria pengangguran itu ditangkap tim opsnal Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur pimpinan Kanit Reskrim Ipda Haryoni SH di kawasan pinggiran rel kereta api Jalan Angkatan 45 Kelurahan Prabujaya tak jauh dari Rumah Sakit AR Bunda, pada Jumat (25/06/2021) sekitar pukul 23.30.

Berdasarkan informasi dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Rizki bermula dari laporan Muhammad Fadil di SPK Polsek Prabumukuh Timur, Rabu (21/04/2021).

Dalam laporannya Fadil mengaku sepeda wim cycle miliknya diletakan di teras rumah namun hilang dicuri maling pada hari Minggu (28/3/2021).

Mendapat laporan itu, tim Singo pimpinan Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya petugas mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku pencuri sepeda tersebut.

Tak ingin membuang waktu, petugas langsung mendatangi kediaman Rizki namun pelaku lebih dahulu kabur sebelum diringkus polisi.

Setelah itu, petugas kepolisian kembali mendapatkan informasi jika Rizki sedang nongkrong bersama temannya di pinggiran rel kereta api tak jauh dari belakang RS AR Bunda. Tim opsnal lalu langsung mendatangi lokasi dan meringkus pemuda tersebut.

Baca juga: Cari Ikan di Sungai, Warga Desa Bubusan Baru Kecamatan Jejawi OKI Tangkap Buaya 2 Meter

Di hadapan petugas, Rizki mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan mengatakan jika sepeda hasil curian dititipkan dirumah temannya. "Memang saya yang mencuri sepeda itu pak, setelah saya curi sepeda itu saya titip ke rumah teman menunggu aman, rencananya kalau sudah aman akan dijual," bebernya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswansi SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Hermam Rozi SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda tersebut.

"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, atas perbuatannya pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. 

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved