Arti Kata

Apa Itu Kebiri? Tindakan Menghilangkan Fungsi Penting dari Makhluk Hidup, Ini Pengertiannya

Kebiri merupakan istilah tidak asing bagi masyarakat tanah air. Kebiri dilakukan untuk menghilangkan hasrat seks. Tindakan ini adalah bentuk hukuman.

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
Tribun Sumsel
Apa Itu Kebiri 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Apa Itu Kebiri? Tindakan Menghilangkan Fungsi Penting dari Makhluk Hidup, Ini Pengertiannya.

Kata "Kebiri" tidak asing bagi masyarakat tanah air.

Meski terdengan sebagai kata yang tidak asing, masih banyak orang-orang belum memahami secara tepat apa arti dari kebiri ini.

Lantas apa yang dimakud dengan Kebiri? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Kebiri

Mengutip dari KBBI kebiri adalah tindakan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau ovarium pada betina.

Kebiri adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina.

Tindakan ini dilakukan untuk menghilangkan hasrat seksual makhluk hidup.

Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.

Hewan ataupun manusia yang sudah dikebiri berarti tidak akan bereproduksi alias sudah dimandulkan.

Saat ini, kebiri merupakan sebuah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kejahatan kelamin seperti rudapaksa.

Peraturan mengenai pengebirian atau kebiri juga telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah 70 Tahun 2020 tersebut, peraturan kebiri dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Tindakan kebiri yang dilakukan adalah melalui pemberian zat kimia.

Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan, Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Baca juga: Pengertian Dejavu, Istilah yang Berkaitan Dengan Memori pada Otak, Ini Penjelasannya

Baca juga: Apa Itu Kolagen, Berikut Manfaat dan Berbagai Macam Makanan yang Bisa Membuat Sel Awet Muda

Baca juga: Apa Itu Fetish? Populer di Instagram, Adalah Sebuah Penyimpangan, Ini Arti Secara Bahasa dan Medis

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved