Tiket Pilpres 2024
Pakar Hukum Jelaskan Dampak Negatif Jika Jika Wacana Presiden Tiga Periode Disetujui
Pakar Hukum Jelaskan Dampak Negatif Jika Jika Wacana Presiden 3 Periode Disetujui
TRIBUNSUMSEL.COM - Isu politik di Indonesia tampaknya tak pernah berhenti menjadi perbincangan,
Yang terbaru, meski pemilihan presiden (pilpres) masih akan digelar pada tahun 2024 mendatang.
Kini, muncul wacana baru yang mana masa jabatan presiden akan ditambah menjadi tiga periode.
Wacana jabatan presiden tiga periode terus menjadi perbincangan publik.
Beragam tokoh menyuarakan pendapatnya masing-masing, baik yang pro maupun yang kontra dengan wacana presiden tiga periode
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr Agus Riwanto menilai, jika wacana presiden tiga periode disetujui, akan berimbas kepada terbukanya pandor kekuatan reformasi jabatan kepala daerah.
Jika presiden bisa menjabat selama tiga periode atau 15 tahun lamanya, nantinya para gubernur, bupati atau wali kota akan mengikuti untuk mengamandemen pasal dalam undang-undang agar bisa juga menjabat selama 15 tahun seperti jabatan presiden.
"Kekuasaan politik yang lama 15 tahun itu menurut saya akan membuka pandor kekuatan reformasi jabatan kepala daerah."
"Ini bisa jadi kalau presiden 15 tahun jabatannya, nanti bupati, gubernur dan wali kota mengamandemen pasal-pasal supaya bisa menjabat 15 tahun," kata Agus kepada Tribunnews.com, Selasa (22/6/2021).
Dengan demikian, jabatan tiga periode bisa menghambat regenerasi kepemimpinan politik tak hanya di level nasional, tapi juga di level daerah.
Agus menegaskan, jabatan tiga periode akan menganggu prinsip demokrasi dan legitimasi politik.
"Itu artinya regenerasi kepemimpinan poltiik bukan hanya di leve nasional, tapi bisa juga di level daerah."
"Dari prinsip demokrasi dan legitimasi politik itu agak terganggu," katanya.
Mundurkan Demokrasi
Sebelumnya, Agus Riwanto juga mengungkapkan, jabatan tiga periode akan menyebabkan keterlambatan sirkulasi pemimpinan politik selama 15 tahun.