Berita Palembang

Ini Sosok Bidan Debi Destiana, Pengendali Aliran Dana Pengedar Narkoba di Palembang

Debi bukan perawat namun bidan dan bertugas di bagian instalasi kamar bersalin RSUD Siti Fatimah Palembang

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Debi Destiana (27 tahun), seorang bidan di Palembang dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Palembang.

Ia ditangkap karena masuk sindikat bandar narkoba jaringan keluarga.

Tugasnya adalah mengendalikan dan transfer dana milik bandar narkoba.

Sehari-hari Debi Destiana bekerja sebagai pegawai honorer di RSUD Siti Fatimah Palembang.

Kabag Humas dan Protokol, Pemasaran dan Kemitraan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel Yulismayati saat dikonfirmasi oleh Tribunsumsel mengatakan, selama ini tidak ada kecurigaan mengenai aktivitas Debi Destiana.

“Kalau setahu saya, selama bekerja secara pribadi saya tidak tahu persis tapi secara profesional kedinasan cukup baik dan disiplin,” kata Yulismayati saat dihubungi Tribun melalui pesan Whatsapp, Rabu, (23/6/2021).

Yuli mengatakan, Debi bukan perawat namun bidan dan bertugas di bagian instalasi kamar bersalin RSUD Siti Fatimah Palembang.

“Dia ini bukan perawat tapi bidan yang bertugas di instalasi kamar bersalin RSUD Siti Fatimah Palembang, dan untuk kepribadiannya kami kurang tahu persis,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan Debi adalah seorang perawatan di rumah sakit.

Yulismayati menegaskan, RSUD Siti Fatimah berkomitmen dan mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Rumah sakit dalam hal ini akan menghargai sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan akan menindak tegas karyawan yang terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan/atau peredaran narkoba,” kata Yulismayati, Rabu (23/6/2021).

Pihaknya juga menekankan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan merupakan tindakan pribadi yang dilakukan oleh pelaku tanpa ada kaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-harinya sebagai karyawan maupun kaitannya dengan institusi rumah sakit.

“Selain itu, komitmen kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba juga kami lakukan di internal rumah sakit salah satunya pemeriksaan napza pada saat rekrutmen dan dilaksanakan secara berkala bagi karyawan,” ujarnya.

Sanksi tegas juga akan diberikan kepada karyawan yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.

Pihaknya juga akan terus menerus mensosialisasikan dan mengkampanyekan bahaya penggunaan dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Palembang, rekan-rekan media, rekan-rekan organisasi profesi dan masyarakat yang telah memberikan perhatian lebih terhadap kejadian ini,” kata Yulis.

Baca juga: 8 Persimpangan Jalan Palembang Disekat Mulai Malam Ini, Warga Sakit Tetap Boleh Melintas

Terlibat Jaringan Keluarga

Debi Destiana (27 tahun), oknum bidan di salah satu rumah sakit di Palembang diringkus Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama tiga orang pengedar narkoba dalam jaringan keluarga.

Keempat orang pengedar narkoba ini diringkus pada Kamis (17/6/2021) sekira pukul 10.30 di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Debi, bersama Mat Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Idah (56) dan Marselia (40) yang kesemuanya Warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan terbongkarnya jaringan narkoba dalam satu keluarga ini, setelah anggota Satreskrim Narkoba bermula berhasil menangkap pelaku Mat Geplek.

“Dari sinilah kami berhasil mengembangkan dan mengamankan 3 pelaku lainnya yang terkait atau masih berhubungan keluarga. Mereka menjual narkoba jenis Sabu,” ujarnya saat rilis di Aula Satnarkoba Polrestabes Palembang, Senin (21/6/2021).

Andi menjelaskan peran masing masing pelaku, pelaku Cik Idah berperan menjalankan bisnis ini.

Cik Idah ini merupakan residivis Narkoba dan sudah dua kali ditambah ini tiga kali. Cik Idah mempunyai saudara bernama Mat Geplek.

“Mat Geplek ini setiap ada barang sabu, misalnya 1 ons dibagi bagi lagi dan dijual kalau habis mendapatkan keuntungan Rp65 juta," jelasnya.

Barang milik Mat Geplek ini disimpan di dalam rumah keponakan bernama Marselia.

Marselia ini mendapat upah setiap harinya sebesar Rp 100 ribu.

"Sabu ini disimpan di atas genteng rumahnya di lantai 2," ujarnya.

Untuk mengendalikan transfer uang dalam bisnis ini dikendalikan Debi Destiana. Debi ini sehari hari berprofesi sebagai oknum bidan honorer rumah sakit di Palembang.

"Empat pelaku sudah dilakukan test urin dan hasilnya negatif, mereka ini merupakan satu jaringan keluarga di wilayah Kalidoni yang jual beli Sabu," jelas Andi.

Menurut keterangan pelaku, bisnis Narkoba yang mereka lakukan ini sudah lama dijalankan. "Cik Idah ini tidak kapok bisnis sabu bahkan sebelumnya sudah 2 kali masuk penjara," kata Andi.

Jaringan narkoba satu keluarga ini mulai dari anak, ponakan dan om. Peran Debi melakukan transaksi uang kepada bandar besar, dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang masih menyelidiki siapa bandar besar tempat mengambil barang ini.

Bandar Narkoba keluarga ini mengambil barang masih berasal dari Palembang, dalam 2 minggu keluarga ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 65 juta," terang Andi sambil mengatakan bandar yang saat ini sedang dicari berinisial MR.

Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik bening berisi Sabu seberat 15,54 gram, 1 buah timbangan digital, Uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah dompet. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved