BPOM Sebut Ivermectin Adalah Obat Cacing, Bukan Obat Covid-19, Ini Penjelasan Lengkapnya
BPOM tegaskan bahwa Ivermectin bukanlah obat Covid-19, melainkan obat cacing. Obat ini sempat disebut Erick Thohir sebagai terapi pasien Covid-19
TRIBUNSUMSEL.COM - Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," ujar keterangan resmi yang diterima, Selasa (22/6/2021).
Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.
Dalam unggahan Erick Thohir pun juga menggaris bawahi bahwa Ivermectin bukanlah obat untuk covid-19.
"Ivermectin ini secara masal. Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan COVID-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia"
Selain itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menambahkan, Ivermectin yang disebutkan Erick Thohir, adalah obat terapi untuk pasien Covid-19.
Ivermectin mendapat izin edar sebagai anti parasit bukan untuk obat Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan terkait Ivermectin, obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan Covid-19.
Hal tersebut dikatakannya melalui unggahan di akun Instagramnya, @erickthohir.
Erick menyebut Ivermectin ini sudah digunakan, selain di Indonesia juga di di berbagai negara dari India sampai Amerika.
Namun di sisi lain, seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan Covid-19, Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19.
Dapat Izin Edar BPOM RI

Dalam unggahan Erick tersebut, dirinya menyebut Ivermectin sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Alhamdulillah, PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram. Hari ini Indofarma meluncurkan produk generik Ivermectin tersebut dan saya datang melihat langsung kesiapan kapasitas produksi Ivermectin di Indofarma," ujarnya dalam caption Instagramnya.