Berita Palembang
Truk Kontainer Siang Hari Melintas di Jalan RE Martadinata Palembang, Begini Respon Kadishub
Kendaraan Kontainer bertonase besar melintas di i Jalan RE Martadinata pada siang hari, padahal ada aturan waktu kendaraan itu masuk ke jalanan kota.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Meski ada aturan yang melarang kendaraan angkutan memasuki kota Palembang mulai pukul 06.00 wib hingga 21.00 Wib.
Namun nyatanya, masih ada saja kendaraan dengan tonase besar khususnya angkutan kontainer melintas mulus di kota Palembang di jam- jam terlarang tersebut.
Seperti yang terjadi di Jalan RE Martadinata, dari pantauan Tribun Sumsel.com dilokasi, meski intensitasnya tidak terlalu tinggi, sejumlah kendaraan tetap bisa memasuki kota Palembang menuju Pelabuhan Boombaru, tanpa ada petugas yang menghentikannya.
Sejumlah warga sendiri, mengaku adanya kendaraan- kendaraan besar tersebut, menjadi ancaman untuk berkendara.
"Bingung juga mereka bisa melintas, padahal hanya malam sampai pagi saja setahu saya mereka boleh melintas," kata Dudi salah satu pengendara motor yang melintas, Selasa (22/6/2021).
Diakui bapak satu anak ini, jika ia melintas di Jl RE Martadinata maka harus ekstra hati- hati, mengingat di sepanjang jalan tersebut sudah sering terjadi kecelakaan.
"Memang kalau bisa kita hindarilah lewat jalan ini, tapi kadang- kadang tidak ada pilihan lain. Jadi harus ekstra hati- hati, dan berharap ada tindakan tegas dari aparat berwenang," sindirnya.
Hal senada diungkapkan Adi, ia mensinyalir adanya kendaraan mobil barang ukuran besar masih bebas melintaa di jam- jam terlarang itu, dikarenakan adanya backing- backing oknum tertentu.
"Saya pikir yang punya kendaraan ada yang backingi sehingga bisa melintas, kalau sopir saya rasa hanya menjalankan perintah saja," tutur pria yang sehari- hari menjaga parkiran di kawasab tersebut.
Baca juga: Aksi Korban Gagalkan Jambret di Jalan Merdeka Palembang, Pelaku Menyamar Jadi Ojek Online
Untuk itu, ia berharap ada penertiban yang tegas dari aparat. Mengingat dengan intensitas kendaraan besar yang lalu lalang dijalan tersebut, resiko kecelakan semakin besar.
"Saya pikir kalau kendaraan besar mau keluar tidak masalah, tapi kadang- kadang keluar dan masuk Palembang melalui jalan ini berbarengan," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Palembang Agus Rizal menerangkan, jika saat ini masih ada Peraturan Walikota (Perwali) kota Palembang nomor 26 tahun 2019, yang isinya tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota Palembang.
"Masih di atur terkait jaringan angkutan barang yang akan ke Pelabuhan Boom Baru, kendaraan barang baru bisa masuk melalui jalan kota mulai pukul 21.00 wib hingga 06.00 wib, sesui Perwali No 26 Tahun 2019," terang Agus.
Baca juga: Sempat Dihujani Batu, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Ringkus Kurir dan Provokator di Boom Baru
Terkait masih adanya sopir yang "bandel" dengan tidak mengikuti aturan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya dalam hal ini kepolisian.
"Akan kami koordinasikan dengan Kasat Lantas Polrestabes Palembang," pungkasnya.