Berita Kriminal Palembang
Pria Muda di Palembang Ancam Tetangga Pakai Pisau Dapur, Tak Senang Dilerai Saat Cekcok Mulut
Bobby Gunawan, seorang pria muda diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran aksinya mengancam pakai pisau akan membunuh tetangga.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bobby Gunawan (24) warga Jalan Psi Lautan Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang diringkus tanpa perlawanan di rumahnya oleh Tim Beguyur Bae Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (21/6/2021) sekira pukul 20.30.
Pria muda ini diringkus Tim Beguyur Bae yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Ipda Jhony Palapa ini lantaran aksinya yang telah melakukan tindakan mengancam dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau kepada tetangganya sendiri.
Setelah digeledah, ditemukan barang bukti (BB) sebilah pisau dapur bergagang hitam putih. Untuk proses hukum pelaku dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kronologi awal kejadian pengancaman pakai sajam, pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 09.00 lalu di depan rumah korban, Junaidi (39) warga Jalan Psi Lautan Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang menjadi korban pengancaman oleh pelaku Bobby.
Pelaku Bobby ini terlibat keributan cekcok mulut dengan saksi Joni Hidayat persis di depan rumah korban Junaidi.
Kemudian, Junaidi keluar rumah untuk melerai, ternyata membuat pelaku tidak senang dan berkata "Kamu tidak usah ikut ikut nanti saya bunuh kamu".
Bobby kemudian masuk ke dalam rumahnya dan mengambil pisau dapur lalu keluar lagi kemudian menodongkan pisau kepada korban.
Namun, dilerai oleh tetangga sekitar. Merasa tidak terima akhirnya korban melapor ke SPKT Polsek IIir Barat II Palembang.
Baca juga: Vaksinasi Massal di Kota Lubuklinggau Diundur Sabtu
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Muba, Nafsu Memuncak Gegara Tonton Film Porno, Korban Usia 10 Tahun
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan telah menangkap pelaku pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.
"Sudah kami amankan pelakunya setelah adanya laporan korban di Polsek Ilir Baray II, lalu Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang membackup serta melakukan penangkapan di rumah pelaku," kata Tri, Selasa (22/6/2021).
Untuk alat bukti juga diamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Pasal yang diterapkan berlapis 335 KUHP dan UU Darurat untuk pelakunya, dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Tri juga mengimbau agar apapun permasalahannya agar diselesaikan dengan kekeluargaan jangan sampai diselesaikan dengan emosi.