Berita Pagaralam
PPKM Bakal Diberlakukan Mulai 22 Juni Hingga 5 Juli 2021, Ini Tanggapan Herman Deru
Gubernur Sumsel H Herman Deru menanggapi adanya intruksi presiden tenang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)mulai 22 Juni hingga 5 Juli
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Terkait kembali adanya intruksi bagi kawasan zona merah Covid-19 untuk melakukan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hal ini merupakan hasil rapat terbatas yang digelar oleh presiden.
Menyikapi hal ini Gubernur Sumsel H Herman Deru saat ditanya terkait hal tersebut mengatakan, bahwa sebenarnya Sumsel telah lama menerapkan PPKM tersebut.
"Kita sudah sejak lama menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dari mulai provinsi sampai ke tingkatan kabupaten Kota yang ada di Sumsel," ujarnya.
Baca juga: Meski Kasus Covid-19 Melonjak di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Tetap Tak Ingin Lockdown
Namun hal ini dilakukan berdasarkan zonasi yang terdata merupakan zona merah atau dengan jumlah penyebaran Covid-19 yang tinggi.
"Kita tetap memberlakukannya sesuai dengan aturan yang ada yaitu berdasarkan zonasi. Untuk kawasan zona merah maka akan kita terapkan dengan ketat pembatasa tersebut," katanya.
Saat ditanya apakah akan ada aturan yang menerapkan Work From Home (WFH) dikawasan Zona merah? Dirinya mengatakan bahwa jangan semua kegiatan langsung dikaitkan dengan WFH.
"Jangan semua harus langsung di WFH, kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait hal itu termasuk Satgas Covid-19 sebelum meminta semua badan usaha untuk WFH," tegasnya.
Sebelumnya pemerintah akan memberlakukan, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Selama masa tersebut, kegiatan perkantoran yang berada di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.
Baca juga: Mulai Besok, Mal, Restoran dan Cafe Hanya Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam, Begini Rinciannya
Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Ketentuan itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait, Senin (21/6/2021).
"Bahwa kegiatan perkantoran atau tempat kerja ini baik oleh K/L (kementerian/lembaga) sudah ada surat edaran daripada Menteri PAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi),
demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD ini di zona merah ini WFH-nya 75 persen," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin. (SP/WAWAN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/gubernur-sumseol-herman-deru-menanggapi-tentang-ppkm-34-provinsi.jpg)