Berita Palembang

Oknum Perawat Jadi Pengendali Dana Pengedar Narkoba di Palembang, Anggota Jaringan Keluarga

Peran Debi melakukan transaksi uang kepada bandar besar, dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang masih menyelidiki siapa bandar besar

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Seorang oknum perawat di Palembang bernama Debi Destiana (27 tahun), dibekuk polisi.

Ia terlibat jaringan keluarga yang bekerja sebagai pengedar narkoba di Palembang.

Total empat orang dibekuk polisi, semuanya masih ada hubungan keluarga.

Adapun tersangka Debi sehari-hari bekerja sebagai perawat di sebuah rumah sakit di Palembang.

Aksi jaringan keluarga ini diringkus Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

Keempat orang pengedar narkoba ini diringkus di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 10.30

Identitas empat orang itu yakni Debi, Mat Arif alias Mat Geplek (52 tahun), Faridah alias Cicik Idah (56 tahun) dan Marselia (40 tahun).

Kesemuanya adalah warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Saat dihadirkan di juma pers di Polrestabes Palembang, Senin (21/6/2021), empat orang ini memakai seragam tahanan berwarna jingga dan tertunduk malu.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, terbongkarnya jaringan narkoba dalam satu keluarga ini, setelah anggota Satreskrim Narkoba bermula berhasil menangkap pelaku Mat Geplek.

"Dari sinilah kami berhasil mengembangkan dan mengamankan 3 pelaku lainnya yang terkait atau masih berhubungan keluarga. Mereka menjual narkoba jenis Sabu,' ujarnya saat rilis di Aula Satnarkoba Polrestabes Palembang.

Andi menjelaskan peran masing masing pelaku, pelaku Cik Idah berperan menjalankan bisnis ini dan Cik Idah ini merupakan residivis narkoba dan sudah dua kali ditambah ini tiga kali.

Cik Idah mempunyai saudara bernama Mat Geplek.

"Mat Geplek ini setiap ada barang sabu, misalnya 1 ons dibagi bagi lagi dan dijual kalau habis mendapatkan keuntungan Rp 65 juta," jelasnya.

Barang milik Mat Geplek ini disimpan di dalam rumah keponakan bernama Marselia.

Marselia ini bertugas menyimpan narkoba dan mendapat upah setiap harinya sebesar Rp 100 ribu.

"Sabu ini disimpan di atas genteng rumahnya di lantai 2," ujarnya.

Baca juga: Doni, Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Terpidana Mati Kasus Narkoba Segera Jalani Sidang TPPU

Untuk mengendalikan transfer uang dalam bisnis ini dikendalikan Debi Destiana.

Debi ini sehari hari berprofesi sebagai oknum perawat honorer di salah satu rumah sakit di Palembang.

"Empat pelaku sudah dilakukan test urin dan hasilnya negatif, mereka ini merupakan satu jaringan keluarga di wilayah Kalidoni yang jual beli Sabu," jelas Andi.

Menurut keterangan pelaku, bisnis Narkoba yang mereka lakukan ini sudah lama dijalankan.

"Cik Idah ini tidak kapok bisnis sabu bahkan sebelumnya sudah 2 kali masuk penjara," kata Andi.

Jaringan narkoba satu keluarga ini mulai dari anak, ponakan dan om.

Peran Debi melakukan transaksi transfer uang kepada bandar besar.

Baca juga: Januari-Juni Ada 892 Kasus Narkoba di Sumsel, Angka Penyalahgunaan Lebih Tinggi dari Nasional

Satres Narkoba Polrestabes Palembang masih menyelidiki siapa bandar besar tempat mengambil barang ini.

Bandar Narkoba keluarga ini mengambil barang masih berasal dari Palembang, dalam 2 minggu keluarga ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 65 juta," terang Andi sambil mengatakan bandar yang saat ini sedang dicari berinisial MR.

Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik bening berisi Sabu seberat 15,54 gram, 1 buah timbangan digital, Uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah dompet. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved