Berita Covid

IDI Sarankan Lockdown

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan pemerintah agar menerapkan lockdown untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

kompas.com
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 2 juta pada Senin (21/6/2021).

Melonjaknya kasus covid-19 ini diduga adanya mutasi virus baru.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan pemerintah agar menerapkan lockdown untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19 IDI, Zubairi Djoerban.

Ia menyarankan penerapan lockdown sebelum terlambat karena lonjakan kasus yang semakin tidak terkendali.

"(Lockdown) Tujuannya mengurangi tingkat penularan yang sekarang bisa dikatakan tidak terkendali," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (21/6/2021).

Menurut Zubairi, lonjakan kasus Covid-19 menyebabkan rumah sakit di beberapa daerah penuh.

"(Penularan) yang sekarang menyebabkan rumah sakit di banyak kota penuh."

"Tidak hanya di (Pulau) Jawa, Sumatera, Kalimantan Barat, dan di banyak tempat, keterisian rumah sakit rujukan ini amat tinggi," jelasnya.

Sehingga, IDI menyarankan penerapan lockdown lebih tepat untuk menekan kasus Covid-19.

"Kami menyarankan bahwa lockdown lebih tepat daripada PPKM Mikro," ujarnya.

"Beberapa lama itu bisa dilihat dari positivity rate turun berapa banyak, mungkin dua sampai empat minggu," sambung Zubairi.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Hery Trianto, menjelaskan substansi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro adalah kebijakan mencegah penyebaran Covid-19 sama dengan lockdown.

"Jadi jangan dibenturkan antara kebijakan lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat."

"Substansinya sama, membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan," kata Hery saat dihubungi wartawan, Minggu (20/6/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved