Dicari ke Mana-mana hingga Orang Tua Panik, Siswi SMP Nginap di Hotel dengan 2 Pria dan Lakukan Ini
Menurut pengakuannya, selama menginap di hotel, dia sudah empat kali melakukan hubungan badan bersama dua teman prianya yang berinisial FO dan FL.
Editor:
Weni Wahyuny
Ia menambahkan, para pelaku sedang diinterogasi penyidik.
“Setelah diamankan para pelaku amankan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku FO dan FL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(*)