Usai Berhubungan Sesama Jenis, Pria 21 Tahun Dikeroyok 9 Orang hingga Dibakar, Berawal dari Chat WA

Tersangka (MA) mengajak bertemu di salah satu hotel, Jl Haji Bau Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribunnews: Muslimin Emba/Tribun Timur dan Tribun Timur/Istimewa
(Kiri) Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan saat menjelaskan kasus pembunuhan sadis di Makassar dan (Kanan) Lokasi penemuan mayat Rian. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Teka-teki kematian Rian (21), pemuda yang tewas dengan kondisi tubuh hangus terbakar akhirnya terkuak.

Diduga ada 9 pelaku terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Diduga pula motif dari pembunuhan tersebut terkait hubungan sesama jenis.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad korban ditemukan terbakar di tepi jalan Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (11/6/2021).

Delapan pelaku telah ditangkap, sedangkan seorang pelaku masih diburu dan berstatus DPO.

Kasus itu diungkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel pimpinan Kompol Edi Sabhara.

Dalam pengungkapan itu, Tim Resmob Polda Sulsel membekuk delapan dari sembilan pelaku.

Kedelapan pelaku itu, MA (19), DAS (19), FS (16), AP(19), TH (22), AI (17), MAN (16) dan seorang wanita muda berinisial H alias Lala (23).

Kedelapan orang pelaku itu ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Rian.

Kejadiannya bermula saat MA menghubungi korban (Rian) lewat pesan Facebook pada 7 Juni 2021.

Tersangka (MA) mengajak bertemu di salah satu hotel, Jl Haji Bau Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Rian yang diajak, setuju.

Namun mengajukan syarat agar meminta izin terlebih dahulu ke kakaknya.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson menunjukkan sketsa wajah korban yang tewas terbakar di Mallawa, Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Nico Ericson menunjukkan sketsa wajah korban yang tewas terbakar di Mallawa, Maros. (Tribun Timur/Nurul Hidayah)

"Korban menyetujui dengan syarat, korban meminta izin ke kakaknya untuk pergi ke Malino," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan dan Direskrimum Kombes Pol Turman Sormin Siregar saat merilis kasus itu di aula Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (17/6/2021) siang.

Syarat yang diajukan Rian disetujui MA.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved