Kakek Rudapaksa Cucu Selama 2 Tahun, Korban Kini Putus Sekolah Atas Perbuatan Bejat si Kakek
Kakek Rudapaksa Cucu Selama 2 Tahun, Korban Kini Putus Sekolah Atas Perbuatan Bejat si Kakek
Namun, aksi bejat kerap dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, saat istri sedang keluar rumah.
Hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi cucu tiri.
Dari hasil pengembangan, pelaku sudah mencabuli Bunga sebanyak 20 kali hingga hamil.
"Aksinya dilakukan di kamar rumah pelaku. Korban hamil besar, sekarang putus sekolah," pungkasnya.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan kaos oblong lengan pendek, celana pendek abu-abu dan jenis pakaian lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta