Berita Palembang

Kafe NL Didenda Belasan Juta, Langgar Prokes dan Perwali Terkait Jam Operasional

Mudah-mudahan Kota Palembang ke depannya lebih tertib lagi, dan dimasa covid 19 saat ini masyarakat tetap harus mematuhi aturan dan Prokes.

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Akibat melanggar surat edaran Wali Kota Palembang Nomor 14/SE/PP/2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap tempat hiburan, kafe, diskotik, mall di Palembang, pemilik dan pengelola kafe NL yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan Peraturan Walikota (Perwali) dikenakan denda belasan juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Iwan Gunawan, mengatakan Satreskrim Polrestabes Palembang sudah bekerja sama dengan Satpol-PP, pengadilan dan kejaksaan terkait hal ini.

"Sudah dilakukan sidang cepat yang tertutup untuk pelanggaran prokes dan Perwali, terhadap dua orang terlapor kami yakni pemilik dan pengelola kafe NL. Keduanya sudah diberikan denda sebesar Rp 7,5 juta perorang jadi totalnya menjadi Rp15 juta," ujar Tri, Jumat (18/6/2021).

Karena terbukti bersalah, dua orang terlapor ini diharuskan membayar uang denda sebagai pengganti kurungan selama 7 hari untuk keduanya.

Tri juga menghimbau dan mengharapkan kepada pemilik usaha tempat kafe, resto, rumah makan atau tempat hiburan untuk menaati peraturan yang ada.

"Tolong untuk pengelola dan pemilik kafe, kita sama-sama mentaati aturan perwali. Prokes tetap dijaga di tempat masing masing, sehingga kita bisa menekan penyebaran covid 19 di Kota Palembang," jelasnya.

Tri mengatakan denda yang dibayar oleh kedua orang dari kafe NL tersebut uangnya akan disetorkan kepada negara. Pihaknya juga berharap kejadian ini tidak terulang lagi.

Berita sebelumnya, tim gabungan gelar razia di sejumlah kafe di wilayah Kota Palembang dan mendapati satu kafe yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan peraturan wali kota (Perwali) Palembang, Sabtu (12/6/2021) malam lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus) AKP Iwan Gunawan mengatakan bahwa benar saat melakukan razia gabungan penertiban kafe pada Sabtu (12/6/2021) malam menemukan kafe NL yang masih beroperasi diluar batas jam yang telah ditentukan perwali.

"Kafe NL masih beroperasi di atas pukul 21.00 jelas sekali melanggar perwali Palembang yang mana seharusnya pukul 21.00 harus di tutup. Saat kami datang di sana sangat ramai, kemudian langsung kami lakukan penertiban," kata Tri.

Baca juga: Kesal Hutang Koperasi Tak Kunjung Dibayar, Mulyadi Warga OKI Tusuk Tetangga Saat Korban Sedang Tidur

Baca juga: Tembok Pagar Unsri Kembali Dihantam Kendaraan Keluar Tol Palindra,Ini Imbauan Kasat Lantas Polres OI

Tri menuturkan pemilik atau pengelola kafe dikenakan UU yang tepat dan proses secara pidana dan selanjutnya dimajukan dalam perkara.

"Mudah-mudahan Kota Palembang ke depannya lebih tertib lagi, dan dimasa covid 19 saat ini masyarakat tetap harus mematuhi aturan dan Prokes," katanya.

Pengelola atau pemilik kafe sudah berkali-kali diberikan peringatan baik dari kartu kuning hingga kartu merah tetapi tetap tidak mengindahkan peringatan dengan berbagai alasan.

"Sehingga akan kami tindak tegas dengan mengambil jalur hukum, untuk sementara kafe ditutup dan tidak dipasang garis police line," ungkapnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved