Berita Daerah

Hanya Untuk Pembuktian, Seorang Istri Rela Bantu Suaminya Rudapaksa Keponakannya di Kamar Kos

Hanya Untuk Pembuktian, Seorang Istri Rela Bantu Suaminya Rudapaksa Keponakannya di Kamar Kos

Editor: Slamet Teguh
Polres Badung via Tribunnewsbogor.com
Pasangan suami istri berinisial WD (46) dan GALW (45) saat ditangkap Polres Badung 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kekerasan terhadap perempuan kini kembali di Indonesia.

Kali ini, seorang paman tega merudapaksa keponakannya sendiri.

Bahkan, mirisnya bukannya melaran, istri pelaku malah turut  membantu peristiwa ini.

Hal tersebut terjadi di Bali, bukannya melarang, seorang istri justru merestui bahkan menyaksikan suaminya memperkosa keponakan yang masih di bawah umur.

Kini pasangan suami istri di Bali, WD (46) dan GALW (45) harus berurusan dengan Polisi.

Betapa tidak, saat memergoki WD hendak memperkosa keponakannya, IA (17), GALW bukannya melarang malah mempersilahkannya.

IA adalah keponakan WD.

Sedangkan WD merupakan suami dari GALW.

Kejadian bermula saat IA datang ke kos WD dan GALW di wilayah Kerobokan Kaja, Kutu Utara, Kabupaten Badung.

IA saat itu hendak menginap pada Jumat (28/5/2021).

Pukul 23.30 Wita, WD tiba-tiba saja menawarkan memijat tubuh IA.

WD juga menyuruh IA untuk tidur di sebelahnya.

Pelaku lalu memeluk tubuh korban.

Ia juga memaksa untuk melakukan hubungan badan.

Ketika itu, datang GALW.

Mengetahui kelakuan suaminya, GALW bukannya melarang.

Ia malah membantu persetubuhan WD.

Pasangan suami istri berinisial WD (46) dan GALW (45) saat ditangkap Polres Badung(Polres Badung) ()
Selama WD memperkosa IA, GALW bahkan menyaksikannya.

"Modusnya, pelaku WD mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kamar kos, sedangkan pelaku GALW ikut menyuruh korban dan menyaksikan," kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

GALW berdalih ingin membuktikan suaminya, WD.

"GALW ini menyuruh WD untuk berhubungan dengan korban karena ingin membuktikan kebenaran omongan WD yang timbul nafsu terhadap korban," kata Oka.

Ayah korban mengetahui peristiwa yang dialami putrinya pada Sabtu (5/6/2021).

Sebagai seorang ayah, tentu tak terima.

Ia kemudian melaporkan perbuatan bejat pasang suami istri ini ke Polres Badung.

Jajaran Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan.

Ternyata, WD dan GALW sudah pondah kos.

Hingga Senin (7/6/2021), WD ditangkap di tempat kerjanya.

Sedangkan GALW ditangkap di kos barunya di Wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," jelas Oka.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara di Cianjur, Seorang gadis muda asal Cianjur, Jawa Barat bernasib nahas.

Gadis muda berusia 13 tahun itu menjadi korban nafsu bejad ayah kandungnya sendiri di rumah.

Pelaku berinisial JNL ini tega memperkosa anak kandungnya demi menyalurkan hasratnya.

Saat ini, JNL sudah berhasil diringkus oleh polisi.

Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat JNL dengan pasal berlapis karena tega merudapaksa putrinya sendiri.

"Ancaman hukumannya itu pasal 2 ayat 23 dan pasal 82 ayat 1,2 undang-undang dari nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang atau perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 ancaman hukumannya di atas 15 tahun maksimal, ditambah karena orang tua kandung yang melakukan ditambah sepertiga hukumannya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai.

Baca juga: Sosok Evelina Winatama, Pemain baru Ikatan Cinta, Belum Syuting Tapi Sudah Diserbu Penggemar

Baca juga: Kisah Pasangan Calon Pengantin Tewas Jelang Pernikahan, Terseret Ombak saat Liburan ke Pantai

Sementara itu, sang gadis Cianjur yang direnggut keperawananya oleh ayah kandung sudah dilakukan visum.

Kapolres mengatakan, saat ini untuk korban masih dilakukan pengecekan dan masih menunggu hasil visum terkait dengan kondisi korban.

Dari keterangan polisi dan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi antara Januari hingga Februari 2021.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai membenarkan jika anak yang dinodai tersebut adalah anak kandung JNL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama ini korban memang tinggal berdua bersama pelaku.

"Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan tidur bersama orangtuanya, sehingga terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak tersebut," katanya saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur Jumat (21/5/2021).

Kapolres mengatakan, pelaku sudah bercerai dengan ibu kandung korban.

Namun, pelaku kemudian menikah lagi dengan wanita lain.

Namun, istri baru pelaku pergi bekerja jadi TKW di luar negeri.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari ibu kandung korban.

Saat itu, ibu kandung korban mendapat keterangan dari anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil.

Alhasil setelah melakukan pemeriksaan kepada anaknya, sang ibu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pergoki Suami Rayu Keponakan di Atas Ranjang, Istri Asal Bali Bantu Perkosa : Ingin Buktikan.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved