Penyelundupan Benih Lobster

BREAKING NEWS: Bea Cukai-Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Seharga Rp 34 Miliar

Benih atau baby lobster yang diperkirakan senilai Rp.34 miliar lebih itu rencananya akan diselundupkan dari kawasan Lampung menuju ke Kota Palembang.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Rilis benih lobster yang berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan dari kawasan Lampung ke Palembang, Jumat (18/6/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Upaya penyelundupan 225.664 benih lobster jenis pasir berhasil digagalkan tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Bea Cukai Palembang bersinergi dengan Tim Satgas Babu Lobster Polda Sumsel.

Benih atau baby lobster yang diperkirakan senilai hampir Rp.34 miliar lebih itu rencananya akan diselundupkan dari kawasan Lampung menuju ke Kota Palembang.

"Tapi rencana itu berhasil digagalkan setelah petugas mencurigai dua mobil yang diduga mengangkut barang ilegal. Sehingga dilakukan pengejaran yang berlokasi di Keramasan Palembang," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim, Dwi Muryono, Jumat (18/6/2021).

Dalam penangkapan, tim juga berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial SS, M, R dan SG.

Para pelaku menyimpan benih lobster tersebut ke dalam 27 box tanpa dilengkapi dokumen dari instansi berwenang dalam hal ini kantor karantina ikan.

Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat tindak pidana karena telah melanggar undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Jo undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

"Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Kronologis Digagalkannya Penyelundupan Lobster

Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 225.664 benih lobster jenis pasir dengan total harga yang ditafsir mencapai hampir Rp.34 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono mengatakan, benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.

"Dari pengakuan empat pelaku yang diamankan, benih lobster tersebut berasal dari Krui Lampung tujuan Palembang. Untuk selanjutnya akan diekspor ke Malaysia," ujarnya, Jumat (18/6/2021).

Dikatakan Dwijo, penangkapan itu berlangsung di kawasan Keramasan Kota Palembang, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Bermula dari kecurigaan petugas gabungan patroli Bea Cukai terhadap dua mobil yakni Kijang Inova dan Daihatsu Xenia yang melintas di kawasan tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran untuk menghentikan kendaraan itu.

Kecurigaan petugas ternyata benar dengan ditemukannya 27 box styrofoam berisi benih lobster dalam mobil tersebut.

"Benih lobster itu tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang dalam hal ini karantina ikan," ujarnya.

Seluruh benih lobster yang masih hidup selanjutnya akan dibawa ke Konservasi Lampung untuk dilepas liarkan.

Dwijo sendiri membantah bila persoalan ini dikarenakan adanya kebocoran di kawasan konservasi sehingga penyelundupan baby lobster terus saja terjadi.

Menurutnya hal itu tidak mungkin terjadi sebab proses lepas liar lobster selalu disaksikan ke khalayak ramai.

"Jadi memang saya kira kebocoran itu tidak ada, karena proses pelepasan kita saksikan bersama-sama," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved