Pandemi Covid
Anies Baswedan Resmi Batasi Kegiatan Masyarakat Sampai Pukul 21.00 WIB, Terjadi Darurat Covid-19
Anies Baswedan Resmi Batasi Kegiatan Masyarakat Sampai Pukul 21.00 WIB, Terjadi Darurat Covid-19
Editor:
Slamet Teguh
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memimpin Apel Pengetatan PPKM berskala mikro bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021)
Masker medis yang sebaiknya digunakan merupakan masker yang sudah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan. Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya menggunakan masker yang terdiri dari minimal tiga lapis.
Membuka masker dapat dilakukan pada saat makan dan minum atau olahraga, dengan syarat tetap menjaga jarak aman dengan orang lain minimal dua meter.
“Jangan buka masker di ruang tertutup yang banyak orangnya. Saya jelaskan lagi bahwa virus adalah makhluk mikro organisme yang dapat saja melayang di udara ruang tertutup atau bersifat aerosol,” tegas Reisa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Darurat Covid-19, Anies Baswedan: Mulai Malam Ini Kegiatan Masyarakat Hanya Sampai Pukul 21.00.