'Gak Usah Takut, Saya gak Akan Lari', Fahri Hamzah Siap jadi Tersangka di Kasus Edhy Prabowo, Asal

Mulai dari undang-undang KPK yang sudah berubah hingga penegakan hukum oleh lembaga antirasuah harus menjamah jiwa manusia.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Fahri Hamzah 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Namanya disebut-sebut di dalam sidang kasus Edhy Prabowo, Fahri Hamzah akhirnya buka suara.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu bahkan menyatakan siap jika nantinya akan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada kasus suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu.

Suara Fahri ditumpahkannya melalui akun Twitter pribadinya.

Ia mengawali rangkaian cuitannya dengan mengajak memberikan kepercayaan kepada KPK untuk bekerja lebih baik daripada sebelumnya.

Ia menyebut juga dirinya sebagai warga negara akan taat terhadap hukum.

”Beri kepercayaan kepada KPK. Insya Allah mereka akan bekerja lebih baik dari sebelumnya. Tugas kita sebagai warga negara adalah taat hukum. Semakin baik hukum rakyat akan makin taat. Negara adil, bangsa aman, dan rakyat makan dan ibadah tenang," tulis Fahri.

Pada cuitan lainnya, Fahri mengatakan bahwa siap jika harus ditersangkakan oleh KPK.

Akan tetapi, jika itu disertai dengan bukti yang valid.

"Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka KPK jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari."

"Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," ucapnya.

Fahri lantas menyinggung sejumlah hal terkait KPK dalam cuitannya.

Mulai dari undang-undang KPK yang sudah berubah hingga penegakan hukum oleh lembaga antirasuah harus menjamah jiwa manusia.

Terakhir, ia mengucapkan selamat bekerja kepada KPK dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Tanah Air.

"Selamat bekerja KPK yang harapan kami sebagai rakyat tetap besar. Bersatulah menjadi juru bicara keyakinan dan harapan bahwa bangsa kita akan segera terbang tinggi ke angkasa. Rajawaliku terbanglah tinggi. Bawa harum nama bangsa. Merdeka!" ucapnya.

Baca juga: Nama Fahri Hamzah Disebut-sebut dalam Sidang Edhy Prabowo, Berikut Pernyataan KPK

Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo didakwa menerima suap mencapai Rp 25,7 miliar.
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo didakwa menerima suap mencapai Rp 25,7 miliar. (Tribunnews/ Irwan Rismawan)

Nama Fahri sebelumnya muncul dalam persidangan kasus suap ekspor benih lobster dengan tersangka Edhy Prabowo pada Selasa (15/6/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved