Fadli Zon Jagokan Jenderal Andika Jadi Panglima TNI, Alasannya Bisa Kembali Angkat Wibawa TNI
Sebelumnya dua nama digadang-gadang bakal menggantikan Hadi, yaitu KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di WartaKota