Dicari-cari Tak Nampak, Wanita Bersuami Sembunyi di Bawah Ranjang Selingkuhan, Lari ke Rumah Kosong
Percintaan terlarang kedua insan tersebut sudah menjurus terlalu dalam hingga nekat berhubungan layaknya suami istri dan sudah dilakukan keduanya hing
Lalu bibi pelaku tersebut melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda.
“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu,” terangnya.
“Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda,” papar Kasat Pol PP dan WH.
“Warga sempat marah dan menangkap AM untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa,” terangnya.
Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan nonmuhrim tersebut.
Saat ini, pasangan non muhrim itu masih diamankan di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas III Blangpidie.
“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi.
“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.
“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya.