Berita Kriminal Palembang
Dilaporkan Peras Sopir Truk Karet di Jalan Abikusno Palembang, Dua Pria Langsung Dibekuk
Dua Pria dibekuk Polisi usai melakukan aksi pemerasan di terhadap korban Abu Said (44) di PT Sunan Rubber di Jalan Abikusno Kertapati Palembang.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Defri Adriansyah (40) warga Jalan Abi Kusno Lorong Sabar Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang dan Abu Hasan (33) warga Jalan Sabar Jaya Kabupaten Banyuasin diringkus Tim Beguyur Bae Unit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang.
Lantaran, kedua orang ini telah melakukan pemerasan terhadap korban Abu Said (44) di PT Sunan Rubber di Jalan Abikusno Kecamatan Kertapati kota Palembang, Senin (16/6/2021) sekira pukul 09.30.
Defri dan Abu diamankan dan langsung dibawa anggota Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang ke Mapolrestabes Palembang.
“Uangnya buat kebutuhan sehari hari, saya nekat melakukan hal ini karena butuh uang juga,” kata kedua buruh ini, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Bobol Konter Ponsel di Bagus Kuning Palembang, Dua Pria Ditembak Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tertangkapnya pelaku ini atas laporan korban tentang pengancaman/pemerasan yang dilakukan kedua pelaku.
"Pelaku kami tangkap atas ulahnya mengancam korban dan memaksa minta uang saat korban melintas dengan mengendarai mobil truk bermuatan karet di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya, Selasa (15/6/2021).
Merasa terancam korban pun memberikan uang kepada pelaku Defri dan kawan-kawan Rp 50 ribu.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Lintas Palembang-Kayuagung Depan Eks Kantor Bupati OI, Libatkan 2 Motor 1 Mobil
Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Atas laporan korban anggota kami bergerak cepat dan beberapa jam usai kejadian pelaku kita tangkap di TKP dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk periksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dari tangan pelaku anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang turut mengamankan barang bukti berupa uang Sebesar Rp 450 ribu, satu buah buku yang berisikan daftar setoran Mobil dan dua unit ponsel milik pelaku.
“Atas ulahnya pelaku kami jerat sesuai pasal 368 KUHP perkara tindak pidana pemerasan,” tutup Tri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pemerasan-sopir-truk-karet-di-kertapati-palembang.jpg)