Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Download Link PDF Aturan Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021, Persyaratan, Tes, Penentuan Kelulusan
Sambil menanti waktu pendaftaran, sebaiknya calon pelamar memahami dan mengerti apa saja syarat, tahapan tes, hingga penentuan kelulusan
TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah pada tahun 2021 akan merekrut banyak calon aparatur sipil negara (CASN) mulai dari CPNS, PPPK Guru, hingga PPPK jabatan fungsional.
Sambil menanti waktu pendaftaran, sebaiknya calon pelamar memahami dan mengerti apa saja syarat, tahapan tes, hingga penentuan kelulusan.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan teknis soal pengadaan CASN.
Untuk seleksi PPPK guru, telah diterbitkan regulasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021, tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021.
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
a. THK-II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG
Baca juga: Informasi Terupdate Alur Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, serta PPPK Non-Guru 2021, Ada 5 Sampai 7 Alur
Sementara persyaratan umum yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau
diploma empat sesuai dengan persyaratan - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Berikut Link PDF Regulasi Permen Menpan RB