Haji 2021 Batal, Dana yang Sudah Disetor Dipastikan Bisa Cair, Ini Penjelasan BPKH

Dirinya menyontohkan likuid tersebut seperti uang tabungan di bank yang bisa diambil sewaktu-waktu.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Ilusrtasi Uang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Haji 2021 dibatalkan, dana haji yang disetorkan dipastikan bisa dicairkan oleh calon jemaah.

Kepastian itu diungkap oleh Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu 

Menurut Anggito, dana haji bisa dicairkan dalam bentuk tunai karena telah melewati masa dua kali musim haji.

Lebih lanjut, Anggito mencontohkan bahwa dana haji mirip dengan simpanan yang ada di bank.

"Likuid itu artinya dana ini bisa ditunaikan. Itu minimal dua kali musim haji. Ada enggak? Ya ada, karena likuid," ujar Anggito dalam webinar yang digelar PAN, Kamis (10/6/2021).

Meski begitu, Anggito mengatakan uang tersebut bisa berbentuk kontan.

Dana tersebut, kata Anggito, tidak disimpan di kotak penyimpanan uang atau brangkas.

Dirinya menyontohkan likuid tersebut seperti uang tabungan di bank yang bisa diambil sewaktu-waktu.

"Bukan berarti uang kontan begitu untuk simpan di brangkas enggak, tapi yang penting tunai dan bisa ditunaikan," tutur Anggito.

Anggito mengatakan dana haji tersebut disimpan di deposito yang bisa diambil jika dibutuhkan.

"Tapi mohon maaf, bukan berarti uang itu ada di brangkas. Dana itu disimpan di deposito yang callable," pungkas Anggito.

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Nama Ahok dan Novel Baswedan dalam Sidang Pledoi

Baca juga: Ditemukan Sudah Lemas, Cerita Pendaki Gunung Hilang 3 Hari, Mengaku Bertemu Dokter Berkerudung

Sepekan Pembatalan Haji, 59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan sampai hari Kamis (10/6/2021) ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.

Jumlah ini terkumpul setelah sepekan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini.

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Ramadan Harisman melalui keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Jumlah tersebut, kata Ramadan, terdiri atas 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler.

"Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," ujar Ramadan.

Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing.

Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.

"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar," tutur Ramadan.

Pada tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas.

(Tribunnews.com/Gigih/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pastikan Dana Haji Bisa Dicairkan, BPKH Ibaratkan Seperti Tabungan di Bank

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved