Lulus Tahun 2019, Siswa SMK Ini Tak Bisa Ambil Ijazahnya karena Belum Lunasi Bayaran Sekolah
"Saya sudah minta kebijakan ke pihak sekolah, namun saya sempat dihalangi oleh salah satu guru disana, dan pihak sekolah tetap meminta bisa membayar k
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSUMSEL.COM, BOYOLALI - Tahun 2019 lulus sekolah tapi EML tak bisa mengambil ijazahnya.
EML merupakan siswa dari TKR SMK Ganesha Tama Boyolali.
Ia tak bisa mengambil ijazahnya itu diduga karena belum bisa membayar lunas uang sekolah untuk membayar ijazah.
Paman EML, Heru Waskito mengatakan, keponakannya tersebut memang belum bisa membayar lunas uang sekolah untuk membayar ijazah.
"Ijazah keponakan saya ditahan oleh sekolah, karena belum lunas bayar uang sekolah," kata Heru, Rabu (9/6/2021).
Dia mengatakan, EML sudah lulus dua tahun lalu.
Lantaran keluarga belum bisa melunasi uang sekolah, jadi ijazahnya ditahan.
Rincian dana uang sekolah yang harus dilunasi yakni Rp 6 juta.
Heru mengatakan, keluarga hanya memiliki uang Rp 3 juta dari total uang tersebut.
"Tapi tetap tidak bisa diambil," kata dia.
Heru menjelaskan, pihak sekolah ingin untuk tetap melunasi kekurangan tersebut.
Baca juga: Sakit Stroke, Nenek 71 Tahun Dirudapaksa Pria Paruh Baya, Tiba-tiba Masuk Lewat Pintu Belakang
Baca juga: Misteri Makhluk Berbulu Hitam dan Berbau Busuk di Agam Terungkap, Tertangkap Kamera BKSDA 2 Kali
Baca juga: Misteri Mayat Wanita Hamil Tua Terkubur di Bekas Lubang Septic Tank, Adik Pernah Mimpi Tak Enak
"Saya sudah minta kebijakan ke pihak sekolah, namun saya sempat dihalangi oleh salah satu guru disana, dan pihak sekolah tetap meminta bisa membayar kekurangan tersebut secara keseluruhan," tutur Heru.
"Kami berharap dari pemerintah bisa membantu kami agar ijazahnya bisa diambil dan bisa melamar kerja," harapnya.
Sementara itu, Pengurus Yayasan SMK Ganesha Tama Boyolali Indratmoko membenarkan jika ijazah EML ditahan.
Hal itu berkaitan EML belum melunasi uang sekolah yakni Rp 6.082.000.
"Benar, ada penahanan ijazah karena dia sampai sekarang gak bayar uang sekolah, otomatis ijazahnya diahan," ucap Indratmoko.
Indratmoko membeberkan, sebenarnya pihak sekolah sudah meminta EML untuk datang ke sekolah membicarakan persoalan ini.
Namun, yang bersangkutan sampai saat ini tidak datang.
"Tak bisa dicicil, kamu tak mau ada kejadian siswa melunasi dengan dicicil namun siswa itu kabur dan tak membayar kekurangan tersebut," akunya.
Cara Urus Ijazah Rusak atau Hilang
Ijazah pendidikan penting sebagai syarat utama saat mencari pekerjaan.
Jangan sampai ijazah pendidikan ini hilang atau rusak sehingga mengganggu keabsahannya.
Namun, bagaimana jika ijazah terlanjur rusak atau hilang?
• Cara Balik Nama Sertifikat Rumah, Simak Tahapan dan Syarat yang Dibutuhkan
• Cara Membuat Kartu Indentitas Anak (KIA) Secara Online, Siapkan Persyaratan Dokumennya
Simak cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak berikut ini:
1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuattsurat kehilangan ijazah.
Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.
Untuk tahap ini, Anda perlu membawa:
Fotokopi Ijazah
Fotokopi KTP
2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah Anda (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada).
Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Yang harus Anda bawa pada tahap ini:
Materai 6.000 (2 buah)
Pas Foto 3x4 (2 lembar)
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
Fotokopi Ijazah asli yang hilang
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.
Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.
3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah.
Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini.
Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.
Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
Fotokopi KTP (2 lembar)
Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
Sumber: indonesia.go.id. (*)