Penjelasan BKN Soal TWK Pegawai KPK yang Menuai Polemik

Perubahan alih status Pegawai KPK menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) menuai banyak polemik sekarang.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

Mengingat batas waktu Kontrak telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dan sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi BKN, maka disepakati untuk pembiayaan pelaksanaan asesmen TWK khususnya pegawai KPK, menggunakan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BKN.

"Pelaksanaan Asesmen TWK bagi pegawai KPK yang telah dilaksanakan tanggal 9 Maret 2021 s.d 9 April 2021 telah sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BKN Beri Penjelasan Soal TWK Pegawai KPK yang Menuai Polemik.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved