Komnas HAM Sebut Sudah Pernah Berurusan Dengan KPK, yang Pertama Kasus Novel Baswedan

Komnas HAM Sudah Pernah Berurusan Dengan KPK, yang Pertama Kasus Novel Baswedan

Editor: Slamet Teguh
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Pimpinan KPK kembali tak penuhi panggilan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) hari ini, Selasa (8/6/2021). Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam: Total sudah ada 10 surat yang dilayangkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengirimkan panggilan kedua kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dilakukan, usai para pimpinan KPK tak datang saat panggilan KPK.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menyatakan persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukanlah pertama kalinya pihaknya berurusan dengan.

Anam mengatakan di periode kepemimpinan Komisioner Komnas HAM saat ini, pihaknya pernah berurusan dengan KPK terkait kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Untuk permintaan keterangan kepada KPK, kepada komisionernya maupun perangkatnya, sebenarnya kasus TWK ini bukan pengalaman pertama bagi Komnas HAM. Minimal zaman kami, kasus penyiraman air keras kepada Novel Baaswedan kami juga pernah meminta keterangan kepada pimpinan KPK," kata Anam di kantor Komnas HAM Jakarta pada Rabu (9/6/2021).

Dalam kesempatan tersebut, kata dia, pihaknya mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan pimpinan KPK dalam rangka permintaan keterangan.

Dari para pimpinan KPK tersebut, kata dia, Komnas HAM mendapat banyak keterangan terkait peristiwa penyiraman air keras kepada Novel.

"Kami mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan banyak hal, keterangan soal peristiwa tersebut dari pimpinan KPK dalam rangka memang permintaan keterangan. Dan saya yang ada di dalam situ," kata Anam.

Anam mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan permintaan keterangan kedua untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekretaris Jenderal KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK pada Rabu (9/6/2021) hari ini.

Anam mengatakan pemanggilan tersebut seharusnya dimaknai sebagai forum kesempatan klarifikasi, pendalaman, dan asas keseimbangan informasi bagi para pihak terkait TWK.

Baca juga: Kembali Panggil Pimpinan KPK, Komnas HAM Bakal Bersikap Tegas Jika Mereka Kembali Tak Datang

Baca juga: Siapkan 30 Pertanyaan, Komnas HAM Segera Beri Kesimpulan Jika Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan

Dengan demikian, kata Anam, para pihak terkait punya kesempatan membela diri atas dugaan-dugaan terhadap mereka dalam proses tersebut dalam rangka membuat terangnya peristiwa sebagaimana mandat Komnas HAM.

"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan Sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan," kata Anam.

Dikutip dari laman resmi Komnas HAM, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan diadukan ke Komnas HAM oleh pengacara, keluarga, dan Novel sendiri pada 26 Januari 2018 lalu.

Selain mengundang saksi-saksi atas kasus tersebut, Komnas HAM juga menggali keterangan dari pihak kepolisian yang menangani kasus ini, mulai dari tingkat Polsek hingga jajaran Polda Metro Jaya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved