Ini Dia Tiga Sekawan Pencuri Ponsel di Rumah Makan di Palembang
Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kompol Junaidi berhasil mengamankan tiga sekawan pelaku tindak pencurian
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kompol Junaidi berhasil mengamankan tiga sekawan pelaku tindak pencurian di kawasan Simpang lampu merah Macan Lindungan Palembang.
Tiga sekawan tersebut yakni AP alias Tompel (17) warga Macan Lindungan, AB (16) warga Kenten Laut dan Wahyu (20) warga Jalan Kebun Sayur.
Di hadapan petugas, Tompel mengaku tindak pencurian itu dilakukannya dengan cara mencongkel jendela kamar karyawati rumah makan tersebut.
"Saya ketemu parang di pos jaga rumah makan itu. Terus saya ambil buat congkel jendela kamar disana," ujar remaja bertato itu saat menjalani pemeriksaan, Rabu (9/6/2021)
Setelah berhasil masuk, Tompel yang juga pernah terlibat tindak kriminal pecah kaca di kawasan lampu merah Macan Lindungan itu, langsung bergegas mengambil handphone milik salah seorang karyawan.
Kemudian ia kembali menyelinap untuk keluar dari tempat tersebut.
"Saya cuma ambil satu handphone saja. Setelah itu langsung pergi," ujarnya.
Sementara, Wahyu, salah seorang yang turut diamankan mengatakan dirinya tidak ikut di saat Tompel melakukan aksi pencurian.
Wahyu hanya tahu bahwa Tompel meminta ditemani untuk menjual handphone yang ia tidak tahu milik siapa.
Selanjutnya mereka datang menemui AB dan bersama-sama menjual handphone curian itu.
"Saya tidak tahu itu handphone curian. Tompel ngaku handphone itu ketemu di jembatan," ujar AB.
AB mengatakan, handphone tersebut laku dijual sebesar Rp400 ribu yang kemudian dibagi sama rata.
"Uang itu kami bagi tiga," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Cristopher Panjaitan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan hanya ada satu orang yang melakukan aksi pencurian tersebut.
Meski begitu, dua orang lain yang juga diamankan, tetap akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan.
"Untuk dua rekannya nanti akan kita lakukan pengembangan dalam kasus ini," ujarnya.