5 Bocah Disodomi Teman Mainnya Sendiri, Praktikkan Film Porno Sesama Jenis, Kak Seto Bersikap
5 Bocah Disodomi Teman Main Sendiri, Praktikkan Film Porno Sesama Jenis, Kak Seto Bersikap
AKBP Rita mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatannya adalah untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
Pelaku melakukan itu akibat sering menonton dan menyaksikan konten pornografi sesama jenis melalui handphone.
Sementara modus pelaku yaitu melakukan bujuk rayu dan ada ancaman kekerasan.
"Kita tahu bahwa di situasi pandemi Covid-19 ini, banyak sekali informasi liar di handphone dan daring."
"Di situlah kurang kontrol dari orangtua," ujarnya.
Menurut AKBP Rita, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh ketua RW di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.
Bukan dari korban atau pelaku yang melaporkan ke orangtuanya masing-masing.
Ketika itu ketua RW curiga dengan perkumpulan anak-anak tersebut.
Atas kepekaan ketua RW tersebut, AKBP Rita mengaku sangat mengapresiasinya.
"Ini menunjukkan salah satu bentuk kepedulian yang luar biasa. Dan ini harus dimiliki oleh setiap kepala lingkungan, dari tingkat RT, RW, bahkan lurah," ungkapnya.
Baca juga: Kembali Panggil Pimpinan KPK, Komnas HAM Bakal Bersikap Tegas Jika Mereka Kembali Tak Datang
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Empat Lawang Dilakukan Sejak April, Dibagi 2 Shift Jam Belajar
AKBP Rita mengatakan, pelaku dikenakam Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.
"Pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan."
"Karena ancaman hukuman pelaku di atas 7 tahun dan usianya di atas 12 tahun," jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut hadir Seto Mulyadi, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Kak Seto, sapaan akrabnya, mengatakan, bahwa pada dasarnya semua anak itu baik, hebat, dan cerdas.
