Berita Selebriti

Buang Hal Negatif, Jerinx SID dan Nora Alexandra Gelar Ritual Melukat Pembersihan Diri

Bebas dari penjara, Jerinx SID menggelar ritual melukat pembersihan diri.Hal ini diketahui dari postignan Nora Alexandra di akun instagramnya, Selas

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna

I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx sebelumnya mengatakan, jika Jerinx kelak bebas, bersama keluarganya melakukan upacara melukat.

"Kalau bebas nanti Jerinx akan melukat bersama keluarga secara Hindu. Itu saja yang bisa saya sampaikan," lanjutnya,dialnsir Tribundenpasar.

Melukat sendiri adalah upacara pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri manusia.

Upacara ini dilakukan secara turun-temurun oleh umat Hindu hingga saat ini.

Bayar denda subsider

Denda Rp 10 juta sebagai bagian dari vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx SID terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah dibayar lunas.

Tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana membayar denda tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6/2021).

Dengan membayar denda tersebut, penggebuk drum Superman Is Dead itu tidak perlu menjalani pidana subsider selama 1 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim,dilansir Tribundenpasar

"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar beserta jajarannya. Lalu uang sudah kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam pecahan Rp 100, seribuan, dua ribu, lima ribu sampai yang tertinggi Rp 100 ribu dengan jumlah total 10 juta rupiah. Itu sudah kami serahkan," jelas Gendo usai melakukan pembayaran.

"Ini tanda bukti penerimaannya, dan tadi dihitung oleh pihak kejaksaan di bagian eksekusi, dan dinyatakan sudah lengkap Rp 10 juta," sambungnya sembari menunjukan kuitansi pembayaran asli ke awak media.

Nantinya kata Gendo, kuitansi asli itu akan diserahkan ke pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan.

"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar beserta jajarannya. Lalu uang sudah kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam pecahan Rp 100, seribuan, dua ribu, lima ribu sampai yang tertinggi Rp 100 ribu dengan jumlah total 10 juta rupiah. Itu sudah kami serahkan," jelas Gendo usai melakukan pembayaran.

"Ini tanda bukti penerimaannya, dan tadi dihitung oleh pihak kejaksaan di bagian eksekusi, dan dinyatakan sudah lengkap Rp 10 juta," sambungnya sembari menunjukan kuitansi pembayaran asli ke awak media.

Nantinya kata Gendo, kuitansi asli itu akan diserahkan ke pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved