Arti Kata Doxing Adalah? Istilah yang Sedang Ramai Dibahas di Media Sosial
Lantas tahukah kamu apa arti kata doxing? simak penjelasannya. Doxing adalah perbuatan menyebarkan informasi probadi seseorang di internet tanpa izin
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Belakangan media sosial sedang ramai dengan munculnya istilah Doxing.
Doxing menjadi viral dikarenakan dibahas oleh warganet berkaitan tindakan yang dilakukan Rachel Vennya.
Lantas tahukah kamu apa arti kata doxing? simak penjelasannya.
Doxing adalah perbuatan menyebarkan informasi probadi seseorang di internet tanpa izin.
• Wawako Lubuklinggau Sampaikan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
• Arti Kata Pansos Adalah, Bahasa Gaul yang Sering Dibicarakan di Media Sosial
• Arti Kata Judes, Jutek, dan Bokis Dalam Bahasa Gaul, Ini Penjelasannya
Pengertian Doxing
Doxing atau juga biasa ditulis dengan doxxing adalah kegiatan membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang yang dilakukan oleh orang tidak berwenang atau tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.
kata doxing berasal dari istilah internet yang cukup lama, yaitu dari gagasan mengumpulkan dokumen atau "docs" pada seseorang.
Dari kata itulah istilah doxing dibuat dan dikenal hingga saat ini.
Sebelum melakukan doxing, biasanya seseorang akan mengumpulkan informasi pribadi orang yang ditarget melalui berbagai platform.
Namun ternyata doxing memiliki banyak kategori dilihat dari bentuk atau jenis yang terjadi.
Doxing Deanonymizing
Doxing yang satu ini dilakukan dengan mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya atau dari awal menganonimkan diri.
Anonim berarti tidak menggunakan nama asli.
Contohnya adalah membongkar akun media sosial milik seseorang yang anonim.
Padahal, mereka yang memilih untuk menganonimkan identitasnya memiliki alasan tersendiri yang seharusnya dihargai.
Doxing Targeting
Doxing targeting dilakukan dengan mengungkapkan informasi spesifik tentang seseorang yang memungkinkan mereka untuk dihubungi atau ditemukan.
Dengan kata lain, keamanan online mereka telah dilanggar.
Contoh dari doxing jenis ini adalah disebarkannya nomor telepon, alamat rumah, atau kata sandi akun seseorang.
Data-data tersebut sangatlah krusial sehingga dapat membahayakan bagi korban.
Doxing Delegitimizing
Jenis doxing yang terakhir ini dilakukan dengan mengungkapkan informasi yang bersifat sensitif atau intim tentang seseorang.
Disebarkannya data tersebut dapat merusak kredibilitas atau reputasinya karena sifatnya yang sangat pribadi sehingga tidak banyak diketahui oleh orang lain.
Beberapa contohnya adalah catatan medis, keuangan pribadi, catatan hukum, atau pesan dan foto pribadi yang biasanya sulit atau tidak bisa terlihat oleh publik.
Korban pun pasti memiliki alasan untuk menyimpan sendiri data-data tersebut.
Oleh karena itu, doxing jenis ini benar-benar melanggar dan mengganggu privasi sang korban.
Doxing Rachel Vennya rawan UU ITE
Selebgram Rachel Vennya dinilai bisa melakukan Doxing Targeting pada hatersnya.
Pasalnya ia meminta informasi pribadi Fathin agar ia bisa memberikan efek jera.
Ibu satu anak itu pun dinilai bisa berpotensi terkena pelanggaran UU ITE.
Penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan.
Mengintip Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Bisa kita lihat seksama, ada pasal yang bisa menjerat si penyebar data pribadi lho.
Ada sederet sanksi, yakni sanksi pidana, hingga denda.
Baca: Rachel Vennya Umumkan Perceraiannya dengan Niko: Cinta untuk Anak-anak Enggak Akan Berkurang
Baca: Mengenal Niko Al Hakim, Sosok yang Digugat Cerai Selebgram Rachel Vennya
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 45
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45A
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).