Besok Jerinx Bebas Murni, Kemenkumham Minta Tidak Ada Penyambutan Berlebihan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk meminta agar tak ada penyambutan berlebihan yang dilakukan

Editor: Wawan Perdana
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, BALI-Jerinx, pemain drum grup band Superman is Dead (SID) akan bebas dari penjara, Selasa (8/6/2021).

Kepastian bebasnya pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini setelah yang bersangkutan membayar denda Rp 10 juta.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana memastikan, simpatisan tak akan turun langsung menjemput Jerinx ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

"Setahu saya, simpatisan JRX yg tergabung dalam 'aliansi Kami Bersama JRX' tidak melakukan penjemputan offline tetapi dengan melakukan penyambutan virtual dengan menggelar foto poster bertuliskan “Welcome Home JRX SID”," kata dia.

Gendo juga belum memastikan jam berapa Jerinx akan dibebaskan.

Baca juga: Misteri Keberadaan R, Pria Pemberi Saran Mengirim Sate Beracun Diburu Polisi, Ini Sosoknya

Namun, ia bersama pihak keluarga Jerinx akan pergi ke Lapas Kelas IIA Kerobokan pada pagi hari.

"Jam-nya kemungkinan jam 9 atau jam 10 pagi," tuturnya.

Ia juga belum mengetahui secara detail apa agenda yang akan dilakukan Jerinx saat dinyatakan bebas.

Hanya saja, berdasarkan informasi yang ia terima, Jerinx akan menjalani ritual pembersihan diri.

"Setelah Jerinx keluar akan dilakukan upacara melukat untuk Jerinx oleh keluarga Ibunya. karena ibunya seorang sulinggih (pendeta Hindu). Tapi untuk tempat (melukat) serta teknisnya saya belum tahu," pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk meminta agar tak ada penyambutan berlebihan yang dilakukan oleh simpatisan.

"(Simpatisan) tidak usah ramai-ramai lah. Makanya nanti ada petugas lain yang akan menjaga dan jangan sampai terjadi yang tidak kita inginkan (melanggar) protokol kesehatannya," kata Jamaruli saat ditemui di Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (7/6/2021).

Menurut Jamaruli, kepastian dibebaskannya Jerinx didapat setelah yang bersangkutan membayar denda Rp 10 juta.

Denda itu yang sudah dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (2/5/2021).

"Yang pasti besok dia keluar, karena denda sudah dibayarkan. Bisa sore bisa pagi bisa siang sesuai kondisi saja," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved