Pinjam Rp5 Juta Hanya Ditransfer Rp3,7 Juta, Utang Afifah di Aplikasi Pinjol Membengkak Rp206 Juta

Guru honorer di Kabupaten Semarang, bingung dengan utangnya di aplikasi pinjaman online (pinjol) yang terus membengkak

Editor: Wawan Perdana
istimewa
Afifah Muflihati, seorang guru honorer di Kabupaten Semarang terjerat utang pinjaman online saat memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya, Kamis (3/6/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEMARANG-Afifah Muflihati, seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, bingung dengan utangnya di aplikasi pinjaman online (pinjol) yang terus membengkak.

Wanita 27 tahun ini ketakutan karena selalu diteror dan diancam akan disebar identitas lengkapnya jika tidak segera melunasi utangnya tersebut.

Afifah yang awalnya meminjam Rp3,7 juta kini terjerat utang menjadi Rp 206,3 juta di 20 aplikasi pinjol.

Afifah bercerita, pada 30 Maret 2021, dirinya melihat iklan aplikasi pinjaman online di ponselnya. Ia mengaku saat itu sedang kesulitan finansial, dan sangat membutuhkan uang untuk menyambung hidup.

Akhirnya ia mengunggah aplikasi tersebut dan mengikuti persyaratan pinjaman. Setelah itu, uang pun langsung ditransfer ke rekening Afifah sebesar Rp 3,7 juta.

Padahal, dirinya dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp 5 juta.

Dia awalnya mengira pelunasan dapat dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan, tapi tenor pinjaman malah tujuh hari.

Kemudian, dalam kurun waktu lima hari Afifah sudah ditagih dengan nada ancaman akan disebar identitas lengkapnya. Uang pinjaman yang ada di rekening saat itu belum dipergunakan sama sekali.

Ia pun panik karena teror mulai berdatangan, bahkan datanya sudah disebar.

Baca juga: Pengakuan Bu Guru Nyaris Bunuh Diri Akibat Teror 19 Pinjol, Terlilit Utang Biaya Kuliah Rp40 Juta

Pihak pinjol ternyata bisa mengakses kontak telepon Afifah, sehingga dikirimkan foto beserta KTP dengan narasi tidak bisa bayar utang.

Tak hanya itu, Afifah juga difitnah akan menjual diri demi membayar utangnya.

Ia mengatakan, sewaktu pinjaman pertama tidak ada tanda tangan elektronik untuk persetujuan. Ia hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.

Buntut kejadian tersebut, pihak keluarga, teman, hingga kolega semua mendapat pesan yang merujuk Afifah tidak bisa bayar utang.

Karena merasa ketakutan, Afifah akhirnya kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjol lainnya dengan maksud untuk menutup utangnya.

Jaringan pinjol itu terus berlanjut hingga lebih dari 20 pinjol. Afifah dari hasil gali tutup lobang lewat pinjol sudah terbayar Rp 158 juta dari total utang yang sudah mencapai Rp 206.350.000.

Selanjutnya, untuk melunasi sisa utangnya, ia juga meminjam BPR sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah.

Kini, utang di aplikasi pinjolnya yang belum terbayarkan ada Rp 47 juta. Karena merasa menjadi korban permainan pinjol, ia lantas mengadukan permasalahan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021).

"Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya utang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum," jelasnya.

Diteror Ratusan kali

Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga mengatakan, aplikasi pinjol tersebut diduga ilegal dan tidak terdaftar otoritas jasa keuangan (OJK).

Bahkan, hal itu sudah masuk ranah tindak pindana karena mengancam dan mengintimidasi melalui telepon dan seluruh sosial media kliennya.

"Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendesi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted dan sebagainya," katanya.

Saat kliennya datang meminta bantuan, kondisinya sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan.

"Diteror ratusan kali. Bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online," katanya.

Sofyan mengaku siap jika nantinya kasus ini dibawa ke ranah perdata terkait pinjam meminjam. Sebab, perjanjian itu harus ada surat perjanjian baik langsung atau elektronik.

Tapi melihat caranya, kata dia, sudah tidak memenuhi syarat karena tidak pernah tanda tangan surat perjanjian apapun.

"Kalau dimaknai hukum pinjam meminjam, maka diatur KUH Perdata, kami akan lakukan gugatan perdata. Tapi terlepas dari semua kami memilih mekanisme hukum pidana dulu," jelasnya. Sofyan berharap, kasus ini bisa segera diproses dan diselesaikan, karena ia meyakini banyak orang di luar sana juga menjadi korban pinjol.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved