Kabareskrim Jelaskan Nasib Ketua KPK, Firli Bahuri Usai Dilaporkan Karena Dugaan Kasus Gratifikasi

Kabareskrim Jelaskan Nasib Ketua KPK, Firli Bahuri Usai Dilaporkan Karena Dugaan Kasus Gratifikasi

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua KPK Firli Bahuri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi di tubuh KPK tampaknya masih terus berlanjut.

Bahkan yang terbaru, Ketua KPK dilaporkan ICW ke Bareskrim.

Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk tidak membuat gaduh dengan melaporkan ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan gratifikasi Rp 141 juta dalam penyewaan helikopter.

ICW, kata Agus, juga diminta untuk tak menyeret Polri dalam kasus tersebut. Menurutnya, Polri masih fokus menangani penanganan dan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Jangan tarik-tarik Polri, jangan buat gaduh. Polri sedang fokus mendukung percepatan penanganan pandemi Covid, mutasi turunannya dan upaya menjaga keamanan serta pemulihan ekonomi nasional, investasi maupun upaya pemerintah lainnya agar ekonomi segera tumbuh positif dan pulih," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Lebih lanjut, Agus menuturkan kasus dugaan gratifikasi telah ditangani oleh Dewan Pengawas KPK. Nantinya, laporan ICW yang diterima oleh Polri bakal dilimpahkan ke Dewas KPK.

 "Sudah ditangani dewan pengawas, nanti kita limpahkan aja ke sana," tukasnya.

Baca juga: Heboh Diduga Pasien Positif Covid-19 Bawa Tabung Oksigen saat Kerja, Klaim Cutinya Ditolak, Viral

Baca juga: Kisah Pak Polisi Tersungkur hingga Terseret Motor Penjahat, Hidung dan Bibirnya Terpaksa Dijahit

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.

Laporan ini didaftarkan oleh Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (3/6/2021)

"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana.

Wana mengungkapkan kasus ini memang sempat telah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam sidang ituz Firli diduga tidak menyampaikan harga sewa penyewaan helikopter yang sesuai dengan harga aslinya.

Dalam sidang etik tersebut, Firli mengklaim menyewa helikopter tersebut seharga Rp 30,8 juta selama 4 jam menyewa helikopter itu ke PT Air Pasific Utama (APU). Namun informasi yang diterima ICW justru berbeda.

Menurutnya, harga sewa helikopter tersebut sejatinya Rp 39,1 juta perjam atau seharga Rp 172,3 juta selama 4 jam. Selisih pembayaran inilah yang diduga gratifikasi oleh Firli.

"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima oleh Firli. Dan kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa heli tersebut," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved