Bantuan Sosial
Cara Mendaftar Bansos BPUM Tahap 3, Berikut Tahapan Pendaftaran Bantuan Sosial Periode Juni 2021
Pemerintah kini membuka kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap ketiga kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diseluruh wilay
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Cara Mendaftar Bansos BPUM Tahap 3, Berikut Tahapan Pendaftaran Bantuan Sosial Periode Juni 2021.
Pemerintah kini membuka kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap ketiga kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diseluruh wilayah Indonesia yang saat mencapai 12,8 Juta yang akan dicairkan untuk UKUM di tahun 2021 ini.
Bantuan pemerintah kepada masyarakat tersebut betujuan untuk membantu memperbaiki kondisi ekonimi nasional yang sedang terpuruk disebabkan efek dari pandemi Covid.19, hal inimembuat para pelaku usaha mikro agar bisa menghadapi krisis ekonomi seperti saat ini agar bisa bangkit dengan usahanya kembali.
Bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mengikuti pendaftaran BPUM tahap ke3 bisa melakukan pendaftaran online maupun offline itu tergantung kebijakan dari masing – masing daerah UKM Kabupaten atau Kota setempat, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing masing di beberapa wilayah sudah ada beberapa daerah juga yang sudah melakukan pembukaan pendaftaran untuk BPUM tahap 3 tersebut.
Dari laman akun instagram resminya yaitu @kemenkopukm telah menyampaikan dipostingan nya bahwa pendataran Produksi untuk Pelaku Usaha Mikro sudah dapat diakses. Pemerintah pada tahun 2021 pada tahap ke 1 dan 2 telah menargetkan penyaluranya biaya bantuan sebayak 9,8 juta kepada pelaku usaha mikro dengan besaran dana bantuan yang diberikan sebesar 1,2juta.
Untuk BPUM Tahap 3 sudah mulai di akses melalui eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id atau eform.bri.co.id yang nanti nya proses pencairan data bantuan modal UMKM itu akan langsung di transfer melalui perbankan pemerintah seperti BRI, BNI, dan Mandiri syariah.
Nahh bagaimana cara kita mendaftarkan usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM) dan apa saja persyaratan yang harus kita siapkan ?
Tahapan untuk mendaftarkan Usaha kita pada laman eform.bri.co.id :
1. Buka laman website http://eform.bri.co.id/bpum
2. Lalu isi NIK e-KTP pada kolom tersebut
3. Memasukan kode verifikasi yang telah tersedia
4. Proses inquiry
5. Kemudian nanti akan ada notifikasi apakah termasuk dalam terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPUM 2021
Baca juga: Menteri Sosial, Tri Rismaharini Sebut Soal Sosok yang Menekannya Soal Data Ganda Penerima Bansos
Adapun beberapa persyaratan umum bagi calon penerima BPUM 2021 yaitu :
1. Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan domisili kita untuk mendaftar dan merupakan Warga Negara Indonesia.