Berita Palembang

Pemuda Tak Pakai Helm di Palembang Tabrak Polisi yang Hendak Menyetopnya, Ini Nasibnya Sekarang

Namun pada saat disuruh berhenti, Mukhsin malah tambah memacu sepeda  motor Supra X 125 BG 5229 ABA warna hitam merah yang dikendarainya

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/MELISA WULANDARI
Mukhsin, pemuda yang menabrak polisi diamankan unit Pidum Polrestabes Palembang, Rabu (2/6/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mukhsin diringkus di rumahnya di Perum Graha Kencana Asli Blok D Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Ia ditangkap karena telah menabrak polisi yang hendak menghentikannya, Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 16.00.

Saat itu Mukhsin yang mengendarai sepeda motor hendak dihentikan karena tidak memakai helm dan menerobos lampu lalulintas.

Karena ulahnya ini, pemuda berusia 19 tahun ini  harus berurusan dengan petugas.

Informasi yang dihimpun, aksi Mukhsin tersebut terjadi pada Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 16.00 lalu di Simpang Polda Kecamatan IB I Palembang.

Saat itu anggota polisi bernama Yulius dan Koko Haryono sedang bertugas mengatur arus lalu lintas.

Lalu, tiba-tiba dari arah lampu merah KM 5, melintas sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang laki-laki.

Keduanya belakangan diketahui bernama Mukhsin dan rekannya Dery.

Baca juga: Kisah Kehidupan Keluarga Pengidap Sindrom Treacher Collins di Asahan, Viral di Tiktok

Keduanya melanggar lampu merah, laki-laki yang membonceng tidak memakai helm.

Yulius kemudian memerintahkan kepada pengendara tersebut untuk berhenti (setop).

Namun pada saat disuruh berhenti, Mukhsin malah tambah memacu sepeda  motor Supra X 125 BG 5229 ABA warna hitam merah yang dikendarainya.

Handle gigi motor pelaku kemudian mengenai kaki kanan korban hingga korban terjatuh.

Akibat ditabrak, kaki kanan korban mengalami memar. Sementara pelaku dan temannya terjatuh.

"Saat dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil diendus. Tak mau buang waktu, kami langsung amankan pelaku tak jauh dari rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Sudah Buron Dua Tahun, Dimas Akhirnya Tersungkur di Talang Putri Palembang

Akibat ulahnya tersebut yang termasuk ke dalam aksi penganiyaan dan melawan petugas, pelaku terancam pasal 351 dan 212 KUHP.

Saat diamankan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, HP Samsung A20 dan 1 unit motor Honda Supra BG 5229 ABA (masih diamankan di Pos Laka Demang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved