Pembagian Golongan dan Syarat Pembuatan SIM C, CI, dan CII Terbaru

Dalam peraturan terbaru ini, SIM C dibagi menjadi tiga golongan yakni C, CI, dan CII. Syarat usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
RTMC Ditlantas Polda Sumsel
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan peraturan kepolisian negara republik Indonesia tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM) Nomor 5 Tahun 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan peraturan kepolisian negara republik Indonesia tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam peraturan terbaru ini, SIM C dibagi menjadi tiga golongan yakni C, CI, dan CII.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubik).

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubik) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubik) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubik) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga: Ini PDF Perpol No 5 Tahun 2021 dan Cara Penghitungan Poin Pelanggaran Lalulintas, SIM Bisa Dicabut

Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
memiliki SIM C, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Sedangkan untuk dapat memiliki SIM CII, harus memenuhi ketentuan: memiliki SIM CI, SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Adapun persyaratan untuk penerbitan SIM terdiri atas usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Usia misalnya, untuk memeroleh SIM C minimal berusia 17 tahun.

Sedangkan untuk SIM CI adalah 18 tahun dan SIM CII minimal berusia 19 tahun.

Perpol Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Aturan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama 6 bulan semenjak aturan terbit.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo mengatakan terkait hal ini belum ado petunjuk teknisnya.

“Soal ini memang sudah ada diperkap 05 tahun 2021. Namun petunjuk teknis pelaksanaannya belum ada jadi ditunggu saja,” kata Endro saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/6/2021).

Dia menambahkan belum ada penerapan untuk 3 jenis SIM C di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

“Kalau penerapannya belum karena belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya dan kami juga akan sosialisasikan dulu ke masyarakat agar tidak kelabakan,” ujarnya.

Informasi Lebih Lengkap Baca Perpol No 5 Tahun 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved