CPNS dan PPPK 2021

Panduan Mengisi Dokumen Seleksi Administrasi Pendaftaran PPPK Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id

Panduan Mengisi Dokumen Seleksi Administrasi Pendaftaran PPPK Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Panduan Mengisi Dokumen Seleksi Administrasi Pendaftaran PPPK Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka seleksi CPNS tahun 2021.

Berbeda dari tahun sebelumnya, penerimaan CPNS tahun ini dibagi dalam tiga kategori yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan PPPK Non Guru.

Pendaftaran CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Adapun sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta harus terlebih dulu menyiapkan dokumen dan persyaratan.

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Cek Syarat Daftar PPPK Guru Terbaru 2021

Baca juga: SSCASN Umumkan Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Baca Pengumuman Instansi Pilihan

Dokumen tersebut, di antaranya:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

- Transkip Nilai;

- Pas Foto;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.

Merujuk pada pendafaran CPNS sebelumnya di tahun 2019, dokumen tersebut memiliki ketentuan tersendiri berupa ukuran dan format.

Dokumen ini nantinya akan diunggah saat mendaftar seleksi CPNS di situs https://sscasn.bkn.go.id/.

Dikutip dari laman resmi sscasn.bkn.go.id berikut penjelasan tentang mengisi dokumen PPPK Guru 2021 :

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Jika gagal unggah dokumen, peserta silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Ukuran dan Tipe File Dokumen yang Diunggah

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Unggah Dokumen Lebih Cepat

Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Adapun dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.

Seleksi administrasi yang sudah melamar secara online untuk pengiriman berkas fisik tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.

Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.

Masa Sanggah

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved