Buron 4,5 Tahun, Pembunuh Juru Parkir Perempuan Ini Ternyata Ada di Palembang
Personel polsek Ilir Barat I menangkap satu dari tiga tersangka pengeroyokan berujung tewasnya
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Personel polsek Ilir Barat I menangkap satu dari tiga tersangka pengeroyokan berujung tewasnya seorang juru parkir perempuan di Palembang.
Tersangka Ifriadi alias Adi (30) sempat buron selama 4,5 tahun hingga akhirnya pelarian warga
Jalan Demang lll Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang itu kini berakhir di balik jeruji besi, Senin (31/5/2021).
Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy Aprian Tambunan mengatakan tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah bedeng kawasan Kancil Putih Palembang.
"Selama melarikan diri, tersangka ini sangat sering berpindah-pindah tempat. Bahkan pernah kabur sampai ke pulau Jawa," ujarnya, Selasa (1/6/2021).
Penangkapan Ifriadi sendiri berlangsung dramatis karena diwarnai perlawanan sengit dari tersangka.
Tak terima hendak ditangkap, tersangka terus berusaha kabur dari kejaran petugas bahkan nekat melompat dari lantai dua tempatnya bersembunyi.
Bahkan ia juga sempat bersembunyi di semak-semak sehingga cukup menyulitkan petugas.
Hingga akhirnya petugas menghadiahi tiga peluru di kaki tersangka agar tidak terus berupaya kabur.
"Ini adalah penggerebekan kesekian kalinya yang dilakukan anggota kami. Tadi yang terakhir, tersangka ini lompat dari lantai dua dan sempat kabur. Akan tetapi tim kita dibantu dengan masyarakat, membantu mengarahkan kemana tersangka ini melarikan diri. Sudah sempat diberi tembakan peringatan, tapi tetap diabaikan. Hingga akhirnya tersangka kita beri tindakan tegas terukur," jelasnya.
Berdasarkan data dari kepolisian, diketahui tindak pengeroyokan yang dilakukan tersangka Ifriadi bersama kedua rekannya terjadi pada Selasa (28/1/2017) silam sekira pukul 00.10 WIB.
Saat itu korban yang diketahui bernama Asnah (45) sedang menjalankan pekerjaannya sebagai juru parkir di halaman KFC Demang Jalan Demang lebar Daun Kelurahan Demang lebar daun kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kemudian tersangka Ifriadi bersama dua rekannya, F dan A (DPO) mendatangi korban untuk meminta jatah parkir sebesar Rp.
20 ribu.
Permintaan itu ditolak oleh korban dan langsung marah-marah kepada tersangka.
Tak terima mendapat sikap seperti itu, tersangka Ifriadi lantas mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung ditusukkan ke punggung korban.
Sedangkan F (DPO) menusuk dada korban dengan obeng yang dibawanya, sementara A (DPO) bersiap-siap menunggu di atas motor.