Berita Banyuasin
Lihat Pintu Rumah Terbuka Saat Melintas, Pria di Banyuasin Nekat Gondol Ponsel
Polsek Mariana mengungkap pencurian ponsel di Jalan Sabar Jaya Desa Perajen Kabupaten Banyuasin yang dilakukan Ferdi.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejahatan itu timbul karena ada kesempatan, begitulah yang dialami oleh Nana Nafisah (korban), ponsel miliknya dicuri oleh Ferdi Alamsyah di kediamannya (Nana) di Jalan Sabar Jaya Desa Perajen Kabupaten Banyuasin, Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 13.00.
Karena perbuatannya, Ferdi harus berurusan dengan anggota Tim Tangkap Ungkap Kejahatan (Tujah), Ferdi ditangkap di kediamannya di daerah Banyuasin, Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 03.00.
Saat diringkus, Ferdi mengakui perbuatannya yang telah mencuri ponsel milik korban.
Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Muara Sugihan Banyuasin Dimangsa Buaya, Jasad Belum Ditemukan
"Ya benar, saya memang mencuri ponsel milik korban Nana. Saat itu ada kesempatan, saya sedang melintasi rumah korban tapi saat itu rumahnya dalam keadaan terbuka pintu depannya," katanya
“Terus saya masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan dan melihat ponsel korban di meja tamu,” bebernya.
Melihat ponsel korban itulah timbul niat dirinya mencuri ponsel milik korban dengan tujuan dipakai sendiri, setelah itu mencuri Ferdi pulang ke rumah hingga akhirnya dia diringkus anggota Polsek Mariana.
Kapolsek Mariana, AKP Halim Kesumo mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian di rumah korban dimana saat itu pelaku sedang melewati rumah korban.
"Tapi dari keterangan pelaku nekat melakukan aksi pencurian di rumah korban karena pintu depan rumah korban dalam keadaan tidak terkunci dan melihat ponsel korban di meja tamu," ujarnya, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Kronologi Warga Muara Sugihan Hilang Diserang Buaya, Anak jadi Saksi Kunci
Sehingga timbulah niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian, setelah ponsel merek Oppo milik korban diambil pelaku langsung pergi pulang ke rumahnya.
"Dari laporan korban anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkap pelaku di kediamannya," katanya.
Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo milik korban.
"Atas ulahnya pelaku kita jerat pasal 363 Jo 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun atau lima tahun penjara," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pencuri-ponsel-di-jalan-sabar-jaya-desa-perajen-kabupaten-banyuasin.jpg)