Kepala Inspektorat Muratara Ditahan
Kepala Inspektorat Muratara Diduga Terlibat Korupsi Lelang Jabatan, Sudartoni: Berdasarkan SK Bupati
Kepala Inspektorat Muratara Sudartoni Diduga Terlibat Korupsi Lelang Jabatan yang tengah ditangani oleh Kejari Lubuklinggau.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kepala Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sudartoni resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jumat (28/5/2021).
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lubuklinggau dengan surat penetapan tersangka Nomor 708 tanggal 9 Maret 2021.
Saat ini Sudartoni dititipkan di Rutan Kelas II A Kota Lubuklinggau selama 20 hari menunggu jadwal persidangan.
"Ini resiko pekerjaan," kata Sudartoni saat dimintai tanggapan oleh wartawan sembari berjalan menuju mobil tahanan di depan kantor Kejari Lubuklinggau.
Tersangka Sudartoni diduga terlibat dalam kasus korupsi pada kegiatan lelang jabatan pejabat di lingkup Pemkab Muratara.
Kegiatan lelang jabatannya dilaksanakan pada tahun 2016 dan tindak pidana korupsinya terjadi pada tahun 2017.
Kala itu Sudartoni menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.
Sudartoni sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat itu menandatangani berkas surat perintah membayar (SPM) kegiatan lelang jabatan tersebut.
Dalam kasus ini juga sudah menetapkan dua terdakwa yakni Riopaldi Okta Yuda selaku bendahara BKPSDM Muratara dan Hermanto selaku kepala bidang (Kabid) saat itu.
Sebelumnya, Sudartoni menjelaskan kegiatan lelang jabatan pada 2016 yang dibayar pada 2017 berdasarkan SK Bupati Muratara kala itu, Syarif Hidayat.
Lanjutnya, kegiatan itu juga ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BKPSDM Kabupaten Muratara tahun 2017.
"Kegiatan 2016 dibayar 2017 berdasarkan SK bupati dan ada DPA 2017 dan panitia 2016 mintak bayar," ungkap Sudartoni dihubungi Tribunsumsel.com, Senin (15/3/2021) malam.
Kronologi Kasus Korupsi
Tahun 2016 terdapat kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial (lelang jabatan) pada BKPSDM Kabupaten Muratara.
Kegiatan itu dilaksanakan di Palembang selama enam hari, atas perintah dari Abdullah Makcik selaku Plt Sekda Kabupaten Muratara pada saat itu.
Namun kegiatan tersebut tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada BKPSDM Kabupaten Muratara tahun 2016.
Plt Sekda Abdullah Makcik meminta terdakwa Hermanto selaku Kabid agar mencarikan donatur pelaksana kegiatan tersebut dengan memberikan honorarium bagi panitia seleksi.
Untuk menutupi pengeluaran dana kegiatan tahun 2016 itu, tedakwa Riopaldi Okta Yudha selaku bendahara BKPSDM melakukan pencairan dana kegiatan itu pada tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 900 juta.
Mereka membuat SPJ fiktif kegiatan itu yang seolah-olah dilaksanakan di Hotel 929 Lubuklinggau.
Padahal kegiatannya tidak pernah dilaksanakan di hotel tersebut, hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, kerugian negara sebesar Rp 366.605.170, (Tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus lima rubu seratu tuju puluh).
Dua Orang Sudah Jadi Terdakwa
Dalam kasus ini sudah menetapkan dua terdakwa yakni Riopaldi Okta Yuda selaku bendahara dan Hermanto selaku Kabid pada BKPSDM Muratara saat itu.
Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto sudah menjalani sidang vonis yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (5/4/2021).
Majelis Hakim Abu Hanifa di persidangan menyatakan Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto memenuhi unsur dan terbukti bersalah.
Mereka melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat 1 Hurup B Undang-Undang 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Riopaldi Okta Yuda dijatuhi hukuman 18 bulan kurungan penjara dan Hermanto dijatuhi hukuman 30 bulan kurungan penjara.
Riopaldi Okta Yuda juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 19.747.170 dan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan Hermanto diminta membayar uang pengganti Rp 98.850.000 dan subsider penjara selama 1 tahun.
Harus Jadi Pelajaran
Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Efriyansyah mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Muratara.
"Dengan kasus ini, semoga menjadi contoh dan pelajaran bagi seluruh pejabat, ASN, di lingkungan Pemkab Muratara," kata Efriyansyah kepada Tribunsumsel.com, Jumat (28/5/2021).
Menurut dia, kedepannya pejabat harus berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
"Keuangan daerah harus dikelola secara profesional dan akuntabel, harus hati-hati, salah sedikit maka kita akan berurusan dengan hukum," katanya.
Dia berharap seluruh pejabat bekerja sesuai aturan dalam menjalankan program-program Bupati dan Wakil Bupati Muratara agar tidak ada pelanggaran hukum.
"Kita sama-sama berharap dan berdoa, semoga kedepannya tidak terjadi lagi kasus seperti ini di daerah kita, kuncinya kita harus bekerja sesuai aturan," ingatnya.